Wajib Beli Beras Lokal, ASN PPU Serap 60 Ton Milik Petani

Wajib Beli Beras Lokal, ASN PPU Serap 60 Ton Milik Petani

ASN di Kabupetan PPU menyerap 60 ton beras petani lokal.-Achmad Syamsir -nomorsatukaltim.disway.id

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIMKabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan kebijakan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan menjaga stabilitas pangan.

Melalui Surat Edaran Bupati PPU Nomor 29 Tahun 2024, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Non-ASN, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diwajibkan membeli beras lokal sebanyak 5 kilogram per orang setiap bulan.

Kebijakan ini ditargetkan mampu menyerap sekitar 30 ton beras lokal setiap bulan, mengingat jumlah ASN, PPPK, dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab PPU mencapai 6.000 orang.

"Surat edarannya sudah dikeluarkan, dan diharapkan semua ASN, Non-ASN, dan BUMD aktif mendukung penyerapan beras lokal ini," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda PPU, Sodikin, Selasa (21/1/2025).

BACA JUGA: Akses Kelurahan Sepan - Desa Bukit Subur Putus, Perbaikan Butuh Dua Pekan

Program ini akan mulai efektif pada Februari 2025, dengan melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benua Taka dalam pengelolaan dan distribusi beras ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sodikin menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah konkret Pemkab PPU untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Dengan menyerap hasil panen petani, terutama pada musim panen raya, diharapkan posisi tawar petani meningkat sekaligus mendorong semangat mereka untuk terus mengembangkan usahanya.

BACA JUGA: Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Andi Sinkerru: Efisiensi Waktu dan Ringkankan Finansial

"Kebijakan ini memberikan solusi atas keluhan petani yang selama ini kesulitan menjual beras lokal. Dengan pegawai membeli minimal 5 kilogram setiap bulan, hasil panen petani terserap lebih optimal," ujar Sodikin.

Selain itu, kebijakan ini juga membantu mencegah deflasi beras yang dapat menekan harga di pasaran dan mengurangi pendapatan petani. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: