Satreskoba Polresta Samarinda Temukan Uang Tunai Rp56 Juta, Diduga Hasil Penjualan Sabu di Sambutan
Tersangka penyalahgunaan narkoba, NA (33) dan barang bukti uang tunai sebanyak Rp56 juta.-(Foto/ Istimewa)-
Barang bukti tersebut lantas menjadi indikasi kuat, bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Sambutan.
"Perihal apakah NA memiliki kaki tangan dalam beraksi, itu masih diselidiki lebih lanjut," kata Iptu Rizal.
BACA JUGA: Jaga Asa Lolos 6 Besar, Persiba Wajib Menang di Laga Kontra PSCS
BACA JUGA: Karena Trauma Pelecehan Saat Kecil, Seorang Pria Nekat Rekam Pria Lain di Toilet Mall Balikpapan
Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami telah menyita barang bukti, membuat laporan polisi, dan melaksanakan gelar perkara. Seluruh prosedur penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum,” tambah Iptu Rizal.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan pernah berhenti memerangi narkoba di Samarinda. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kami jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ujar Kombes Pol Hendri Umar melalui Iptu Rizal.
BACA JUGA: Pj Gubernur Bersama Anggota DPR RI Lakukan Peninjauan Ruas Jalan Nasional Lintas Kaltim
BACA JUGA: Kasus DAS Ampal Balikpapan: KPK dan Kejari Ajukan Eksepsi di Sidang Praperadilan
Polresta Samarinda berharap keberhasilan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika lainnya.
Polresta Samarinda juga berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari ancaman narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: