Bupati Berau Sri Juniarsih Mas Apresiasi Kinerja OPD

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas Apresiasi Kinerja OPD

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengapresiasi realisasi APBD 2024 oleh organisasi perangkat daerah setempat.. -Rizal Malhodtra-nomorsatukaltim.disway.id

BERAU, NOMORSATUKALTIM– Pemerintah Kabupaten Berau mencatat realisasi keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 mencapai 87 persen.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, yang mengapresiasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) atas pencapaian tersebut.

“Realisasi ini tergolong baik, meskipun seharusnya bisa ditingkatkan agar pagu APBD senilai Rp6,99 triliun dapat dimanfaatkan secara lebih optimal,” ujar Bupati Sri Juniarsih dalam konferensi pers pada Jumat (10/1/2025).

Ia menambahkan, kinerja penyerapan anggaran yang bagus ini harus diiringi dengan penyusunan laporan yang segera diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalimantan Timur.

Bupati juga menjelaskan bahwa APBD Berau 2024 terdiri dari APBD murni sebesar Rp5 triliun lebih dan tambahan Rp1,9 triliun melalui APBD perubahan.

Sumber utama APBD berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp303 miliar, pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp4,93 triliun, dan pendapatan transfer daerah senilai Rp832 miliar.

BACA JUGA: Diskominfo Berau Tambah 250 Titik Jaringan Internet di Tahun 2025

Memasuki tahun anggaran 2025, Bupati Sri Juniarsih menginstruksikan OPD untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

Dengan APBD 2025 yang ditetapkan sebesar Rp5,2 triliun, sejumlah langkah strategis ditekankan, seperti percepatan pengadaan barang dan jasa, peningkatan efisiensi belanja, serta penguatan akuntabilitas dalam pelaksanaan program.

“Selain itu, penting untuk melakukan evaluasi dan pengendalian secara intensif agar pelaksanaan APBD berjalan sesuai target,” tegas bupati.

Bupati juga mengingatkan OPD untuk segera menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

BACA JUGA: Pemkab Berau Masih Carikan Solusi Polemik Keberadaan Tenaga Honorer

"Pemerintah daerah diberi waktu maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk menyampaikan LKPD. Maka dari itu, saya minta OPD segera menyelesaikan laporan sebelum batas waktu berakhir," tambahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: