Paman di Paser Coba Rudapaksa Keponakan Sendiri

Paman di Paser Coba Rudapaksa Keponakan Sendiri

Personel kepolisian saat mengumpulkan keterangan dengan mendatangi rumah korban yang hampir dirudapaksa oleh sang paman. -istimewa-

"Pelaku sudah diamankan di Polsek Muara Samu guna proses penyidikan lebih lanjut, dan terlapor disangkakan dengan pasal 289 KUHP atau pasal 285 KUHP Jo pasal 53 ayat 1 KUHP," tutup Ahmad Hasanudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: