Paman di Paser Coba Rudapaksa Keponakan Sendiri
Personel kepolisian saat mengumpulkan keterangan dengan mendatangi rumah korban yang hampir dirudapaksa oleh sang paman. -istimewa-
"Pelaku sudah diamankan di Polsek Muara Samu guna proses penyidikan lebih lanjut, dan terlapor disangkakan dengan pasal 289 KUHP atau pasal 285 KUHP Jo pasal 53 ayat 1 KUHP," tutup Ahmad Hasanudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: