Paman di Paser Coba Rudapaksa Keponakan Sendiri
Personel kepolisian saat mengumpulkan keterangan dengan mendatangi rumah korban yang hampir dirudapaksa oleh sang paman. -istimewa-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Nafsu birahi pria inisial H (28) warga Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, memuncak usai melihat ponakan perempuannya (23) tengah tertidur pulas. Ia ingin melakukan rudapaksa.
H yang tak lain paman korban, seketika mencoba menyetubuhi ponakan yang justru telah bersuami. Pelaku melancarkan aksinya dengan masuk melalui jendela kamar korban. Kejadian itu terjadi Minggu (29/12/2024) subuh, sekira pukul 04.30 Wita.
Usai memasuki rumah korban melalu jendela, sejurus kemudian H menuju kamar ponakannya, mencoba melucuti pakaian yang dikenakan.
"Begitu masuk ke kamar korban dan menarik celana korban (ponakan) dengan paksa," kata Kapolsek Muara Samu, IPTU Ahmad Hasanudin, Minggu (5/1/2025).
BACA JUGA:Kehadiran IKN Sebabkan Perubahan Rencana Pembangunan Bandara Paser
BACA JUGA:Selama 2024 Tercatat 366 Istri di Paser Ajukan Gugatan Cerai ke Suami
Dibalik tidur pulasnya, korban seketika terbangun dan melakukan perlawanan agar celananya tak dilucuti sang paman. Perlawanan yang dilakukan korban mengakibatkan pinggul kanannya memar.
"Terlapor membekap mulut korban. Pelapor kemudian memaksa terlapor untuk keluar, dengan berkata akan berteriak," jelasnya.
Khawatir akan ketahuan, H bergegas keluar dari rumah melalui pintu dapur korban sekira pukul 04.35 Wita. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian. Dan pelaku berhasil dibekuk sekira pukul 18.00 Wita oleh personel Polsek Muara Samu.
BACA JUGA:Ratusan Ribu Warga Paser Terima Manfaat Jaminan Kesehatan
BACA JUGA:Layanan Call Center 110 Polres Paser Kerap Kena “Prank”
"Pelaku kala itu tengah berkendara menggunakan mobil pick-up dari arah Batu Kajang bersama temannya menuju Desa Biu, Kecamatan Muara Samu sekira pukul 18.00 Wita," ungkap Hasan.
Barulah pukul 20.15 Wita, pelaku terlihat bersama temannya sedang mengendarai mobil pikap sehingga langsung diberhentikan olah personel Polsek Muara Samu di Jembatan Desa Biu.
Seketika kemudian dilakukan penangkapan sekaligus proses interogasi, terlapor mengakui perbuatannya yang melakukan tindakan cabul dan mencoba memperkosa korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: