Perkara Pinjam Korek Api Berujung Pemukulan dan Pengancaman
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan di Mapolsek Muara Wis.-istimewa -
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM- Hanya karena perkara meminjam korek, seorang pemuda di Muara Wis memukul dan mengancam rekannya dengan sebilah badik.
Kapolsek Muara Wis, Iptu Triko Ardiansyah menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Pada Minggu (29/12/2024) malam, FN (22) pergi untuk makan malam di ruang makan tempat ia bekerja.
Setelah selesai makan, FN keluar dari ruang makan untuk mendatangi tersangka LH (24) di luar meminjam korek api.
“Namun, DJ (26) melihat LH memegang kerah baju FN dan menendang FN. Melihat kejadian tersebut, DJ keluar bersama dengan karyawan lainnya yang sedang makan malam. Saat DJ sudah keluar, tiba-tiba LH memukul DJ sebanyak tiga kali,” ungkap Kapolsek Muara Wis, Minggu (5/1/2025).
BACA JUGA: 298 Qori dan Qoriah Asal Kukar Ikuti Seleksi untuk Keikutsertaan di MTQ Kaltim 2025
BACA JUGA: Tekan Angka Putus Sekolah, Disdikbud Kaltim Bantu Kukar dengan 2 Bus Sekolah
Untuk menghindari kekerasan lebih lanjut, DJ kemudian memeluk LH agar LH tidak memukulnya lagi. LH pergi ke arah kamar tidur dan tidak lama kemudian kembali dengan membawa badik.
LH mengacungkan badik tersebut dan berkata dengan nada ancaman lalu menancapkan badik ke dinding. Melihat hal tersebut, DJ berlari ke depan mess tamu untuk menyelamatkan diri.
“LH kemudian berjalan ke samping kantin dan kembali memukul DJ yang sedang berada di sana. Atas kejadian tersebut, DJ melaporkan insiden ini ke Polsek Muara Wis,” terangnya.
Setelah menerima laporan, pada Rabu (1/1/2025), tim Unit Reskrim Polsek Muara Wis mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap LH.
BACA JUGA: Kembali Mengabdi untuk Kukar, AKBP Dody Surya Putra Miliki Prestasi Gemilang
BACA JUGA: Kebakaran yang Menghanguskan 6 Rumah di Sebulu Sebabkan Kerugian Hingga Ratusan Juta Rupiah
Saat petugas tiba, LH sempat melawan dan mengajak berkelahi. Namun, salah satu anggota Tim Unit Reskrim berhasil menenangkan LH.
Tim pun berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam insiden tersebut.
LH disangkakan dengan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 335 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: