Bantah Motif Politik, KPK Ungkap Peran Hasto di Kasus Suap Komisioner KPU
Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kasus suap komisioner KPU.-(Foto/ Istimewa)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku murni penegakan hukum, bukan bermotif politik.
"Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini jawabannya murni penegakan hukum," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Setyo juga membantah tudingan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk mengganggu Kongres PDIP yang akan berlangsung pada 2025.
"Selama ini, kami, pimpinan KPK, sama sekali tidak memiliki informasi atau masukan terkait masalah kongres atau agenda partai lainnya," tegasnya.
BACA JUGA: Menunggu Penetapan Status Hasto dari KPK, Kuasa Hukum Curiga Kasus Bermuatan Unsur Politis
Tersangka dan Bukti Baru
Pada Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Penetapan ini berdasarkan proses ekspos kasus yang melibatkan seluruh pimpinan dan deputi KPK.
Menurut Setyo, Hasto berperan mengatur dan mengendalikan Donny dalam pengambilan serta pengantaran uang suap kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” jelas Setyo.
BACA JUGA: Polresta Samarinda Periksa Senjata Api Milik Anggota, Hanya yang Penuhi Syarat Boleh Pakai
BACA JUGA: ASN Kukar Wajib Belanja di Pasar Mangkurawang, Minimal 200 Ribu Per Hari
Dicegah ke Luar Negeri
Sebagai bagian dari prosedur penyidikan, KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto dan Donny.
Larangan ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: