Baleg DPR RI Sosialisasi Prolegnas Prioritas, 2025 Pj Gubernur : Pentingnya Kewenangan Daerah Awasi Tambang

Baleg DPR RI Sosialisasi Prolegnas Prioritas, 2025 Pj Gubernur : Pentingnya Kewenangan Daerah Awasi Tambang

Kegiatan sosialisai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 bersama Baleg DPR di Pendopo Odah Etam-Disway/Salsa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berharap adanya kewenangan kepada daerah terkait regulasi untuk mengawasi usaha pertambangan batu bara di Benua Etam.

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyampaikan, sejak seluruh perizinan diambil alih pemerintah pusat, daerah seperti tidak memiliki kemampuan dalam menghadapi maraknya tambang ilegal.

Ia mencatat ada 168 titik tambang ilegal yang sudah terdeteksi.

Ratusan tambang tersebut ilegal tersebar di Kutai Kartanegara, Berau, Kutai Timur, Kutai Barat hingga Samarinda.

Menurutnya, daerah harus diberi ruang untuk mengawasi, mengingat pengawasan terhadap ratusan tambang ilegal di wilayah ini hanya dilakukan oleh 48 orang inspektur tambang.

BACA JUGA : Balita Korban Kekerasan di Balikpapan Alami Trauma Hingga Takut dengan Pisang

"Jumlah ini, jelas saja jomplang dengan titik-titik tambang ilegal itu. Kami berharap adanya regulasi agar daerah dapat turut mengawasi" ucapnya dalam kegiatan sosialisai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 bersama Baleg DPR di Pendopo Odah Etam, pada Senin (23/12/2024).

Ia menyebut, regulasi tersebut penting sebab keberadaan tambang ilegal ini kerap beririsan dengan masyarakat.

"Kami tentu juga punya kewajiban untuk melindungi masyarakat kami dari konflik-konflik tambang ilegal" tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M Syairajudin menambahkan, selain keberadaan tambang ilegal, aktivitas pengangkutan hasil tambang dan perkebunan menggunakan jalan umum juga menjadi persoalan yang terus menerus terjadi.

Padahal dalam aturan aktivitas pengangkutan termasuk hauling batu bara tidak diperbolehkan. Hal tersebut yang menyebabkan permasalahan, dimana jalan yang digunakan untuk aktivitas hauling adalah jalan nasional.

BACA JUGA : BBJN Kaltim Terus Lakukan Penanganan dan Pengaturan Lalu Lintas di Jembatan Bailey Samboja

"Untuk jalan nasional kewenangannya bukan di tangan kami. Ini mesti mendapat perhatian," ungkap Syairajudin.

Hal tersebut direspon baik oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bambang Haryo Soekartono mengatakan, seluruh poin aspirasi yang disampaikan akan menjadi pembahasan di Baleg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: