Kerjaan Tak Beres, Kontraktor Proyek Fisik di Paser Terancam Pinalti
Proyek drainase di Jalan Jenderal Sudirman-KS Tubun, Kecamatan Tanah Grogot, yang belum tuntas. -istimewa-
PASER, NOMORSATUKALTIM – Batas akhir atau deadline pengerjaan pelbagai proyek fisik yang memakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 harus selesai bulan ini. Menjelang tutup buku Desember ini, pekerjaan diharapkan kelar, bukan tak beres.
Terdapat 3 proyek pengerjaan fisik yang menjadi sorotan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser. Dimana dikhawatirkan mengalami keterlambatan penyelesaian.
Yakni pengerjaan dilakukan melalui bidang sumber daya air, bina marga dan cipta karya. Kepala DPUTR Kabupaten Paser, Asnawi, mengatakan, sebagian pengerjaan infrastruktur di Bumi Daya Taka telah diatas 60 persen.
BACA JUGA:Upah Minimun Kabupaten Paser 2025 Diprediksi Naik Rp 219 ribu
"Bagi kontraktor yang pengerjaannya sudah lebih dari 60 hingga 70 persen akan tetap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pengerjaan, tapi ada syarat diberi pinalti atau denda," kata Asnawi.
BACA JUGA:Tinggalkan Metode Open Dumping, Pemkab Paser Alihkan Sampah untuk Didaur Ulang
Pengawasan dan evaluasi terus dilakukan oleh pihak DPUTR terkait proyek-proyek yang diwanti-wanti tak kelar tepat waktu. Ia bilang, adanya keterlambatan sebagian besar masalah cuaca selama proses pengerjaan.
"Beberapa proyek drainase, jalan, dan jembatan memang terkendala cuaca. Tapi kami harapkan meski ada hambatan dan terlambat namun bisa selesai 29 Desember," harapnya.
BACA JUGA:Hasil Rekapitulasi Pilkada Paser, Fahmi-Ikhwan Menang, Selisih 52.698 Suara
Dalam evaluasi internal yang dilakukan DPUTR memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek tersebut agar dapat menyelesaikan pekerjaannya.
Namun, kebijakan ini disertai dengan pemberian pinalti atau denda kepada kontraktor yang terlambat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: