Peran TKDN dalam Melindungi Investasi, Ekonom Soroti Tantangan Konsistensi Aturan
Peran TKDN dalam Melindungi Investasi, Ekonom Soroti Tantangan Konsistensi Aturan-istimewa-
NOMORSATUKALTIM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memiliki peran strategis dalam melindungi dan mendukung investasi sektor manufaktur di Indonesia.
Kebijakan ini tidak hanya menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat industri dalam negeri tetapi juga untuk mendorong daya saing di pasar global.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni, menyampaikan bahwa kebijakan TKDN merupakan salah satu instrumen penting dalam menarik investasi, termasuk dari penanam modal asing.
Febri menekankan bahwa potensi pasar domestik Indonesia yang besar harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung industrialisasi.
“Pasar domestik yang sangat potensial ini harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk menarik investor asing melalui kebijakan TKDN," ujar Febri dalam pernyataannya pada Jumat, 29 November 2024.
"Langkah ini tidak hanya memperkuat struktur industri dalam negeri tetapi juga meningkatkan penyerapan tenaga kerja, sehingga memberikan dampak langsung pada perekonomian nasional,” sambungnya.
Sebagai contoh, aturan TKDN di Indonesia mensyaratkan produk telekomunikasi seperti smartphone harus memenuhi kandungan lokal minimal 35 persen agar dapat dipasarkan secara resmi di dalam negeri.
Selain memperkuat industri lokal, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan lapangan kerja, mendorong penguasaan teknologi, serta memperkokoh posisi Indonesia di rantai pasok global.
Namun, penerapan aturan ini tidak lepas dari tantangan.
Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan TKDN hingga saat ini masih menghadapi sejumlah inkonsistensi yang berpotensi melemahkan dampaknya.
Achmad menyoroti bahwa beberapa produk teknologi terbaru, seperti Huawei Mate X6 dan Google Pixel, masih mengalami kesulitan untuk memenuhi persyaratan TKDN.
Sementara itu, Apple telah mengambil langkah maju dengan berkomitmen menanamkan investasi secara resmi di Indonesia.
“Huawei, salah satu pemain besar dalam industri teknologi, belum menunjukkan keseriusan dalam mematuhi aturan ini dengan membangun fasilitas produksi lokal," tutur Achmad.
"Hal serupa terjadi pada Google Pixel, yang hingga kini belum memenuhi standar TKDN sehingga tidak bisa dipasarkan secara resmi di Indonesia,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: