Ombudsman Kaltim : Kualitas Layanan Belum di Kondisi Terbaik

Ombudsman Kaltim : Kualitas Layanan Belum di Kondisi Terbaik

Kepala Ombudsman Kaltim Perwakilan Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo memaparkan hasil penilaian kepatuhan dari 55 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Provinsi Kaltim.-Salsabila-nomorsatukaltim.disway.id

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM -  Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) telah membuka hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik, pada (10/12/2024) lalu. 

Penilaian atas kepatuhan itu bukan sekadar statistik, melainkan sebagai cerminan sejauh apa pemahaman para pemegang otoritas dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Hampir seluruh skor yang diterbitkan Ombudsman RI Kaltim berada di zona hijau artinya baik. Kendati demikian, tetap ada lembaga pelayanan publik di zona kuning. 

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyebut, angka-angka yang tersaji merupakan hasil dari penilaian sepanjang Mei-Oktober 2024. Hingga menjadi tren positif bagi mutu penyelenggaraan layanan publik di Kaltim.

“Ada komitmen kuat dari pemangku kebijakan dalam menghadirkan layanan publik yang sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Hery sapaan akrabnya. 

BACA JUGA: Jadi Provinsi dengan Kinerja Terbaik dalam Kategori Kesejahteraan Masyarakat

Penjabat sementara Kepala Ombudsman Kaltim Perwakilan Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo memaparkan hasil penilaian kepatuhan dari 55 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Provinsi Kaltim. 

Ada juga 32 satuan di Polres/Polresta di bawah Polda Kaltim, serta sembilan Kantor Pertanahab dibawah naungan Badan Pertanahan Nasional. Sebanyak 206 produk layanan administrasi hingga jasa yang diuji mutunya. 

“Dari 11 pemerintah daerah, baik provinsi atau kabupaten kota. Hanya Mahulu yang masih berada di zona kuning. Sisanya sudah di zona hijau, dengan predikat tinggi,” ungkap pria yang akrab disapa Feri itu.

Di antara 10 Polres/Polresta se-Kaltim, hanya Polres Berau dan Polres Mahakam Ulu yang berada di zona kuning. Dengan predikat sedang dalam kualitas layanan publiknya. 

BACA JUGA: Rombongan Study Tour SMK 17 Samarinda Mengalami Kecelakaan, Disdikbud Kaltim akan Tinjau Ulang Aturan

Sementara, untuk Kantor Pertanahan hanya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang berada di zona tersebut. Sisanya sudah berada di zona terbaik.

Ia menjelaskan, predikat tinggi bukan berarti pelayanan yang diberikan ke masyarakat sudah sempurna. Namun tetap ada catatan tebal yang perlu digarisbawahi. 

"Masih banyak dijumpai pejabat atau petugas yang masih gagap memahami standar pelayanan publik yang diatur Undang-Undang," jelas Feri dihadapan awak media.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: