Ratusan Massa Gelar Aksi di Bawaslu Kukar, Tuntut Penjelasan Kasus Dugaan Politik Uang

Ratusan Massa Gelar Aksi di Bawaslu Kukar, Tuntut Penjelasan Kasus Dugaan Politik Uang

Ratusan warga memadati Kantor Bawaslu Kukar di Jalan Panji, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong pada Kamis 5 Desember 2024.-Disway/ Ari-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Ratusan massa memadati Kantor Bawaslu Kutai Kartanegara (Kukar) Jalan Panji, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kamis (5/12/2024).

Aksi ini dipicu oleh penghentian penanganan kasus dugaan money politic atau politik uang yang terjadi di lingkungan RT 03, TPS 07, Gang Kutai, Desa Loa Janan Ulu pada gelaran Pilkada Serentak 2024 lalu.

Massa merasa keputusan Bawaslu Kukar menghentikan kasus tersebut tidak mencerminkan asas keadilan.

Para peserta aksi yang datang dari berbagai wilayah Kukar ini membawa aspirasi mereka dengan damai. Inti tuntutan adalah meminta kejelasan terkait alasan penghentian kasus yang telah mereka laporkan sebelumnya.

BACA JUGA: Kurang Bukti, Laporan Dugaan Politik Uang di Pilkada Kukar Dihentikan Bawaslu

BACA JUGA: Ratusan Pelayat Antar Jenazah Junaidi ke Tempat Peristirahatan Terakhir

Koordinator Aksi, Hebby Nurlan Arafat menyebut, penghentian kasus oleh Bawaslu Kukar sangat mengecewakan. Menurutnya, bukti-bukti yang telah diserahkan seharusnya cukup untuk melanjutkan proses hukum.

"Hasil laporan Bawaslu menyatakan bahwa bukti kami tidak lengkap dan tidak memenuhi unsur pidana. Kami merasa keputusan ini tidak adil," ungkap Hebby.

Ia juga menyoroti minimnya pemanggilan saksi dalam proses investigasi.

"Saya hanya dipanggil satu kali sebagai saksi tambahan. Padahal, seharusnya ada pemanggilan lanjutan atau penyampaian kepada kami terkait bukti apa yang masih kurang," tambahnya.

BACA JUGA: Mantan Karyawan Yayasan di Balikpapan Bongkar Dugaan Penyelewengan Donasi ke Palestina

BACA JUGA: Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, BNNP Kaltim Gerebek Kawasan Padat Penduduk di Balikpapan

Hebby menjelaskan, bahwa kedatangan massa bertujuan untuk meminta penjelasan resmi, baik secara lisan maupun tertulis, terkait unsur-unsur bukti yang dinyatakan kurang.

"Kami ingin mengetahui bukti apa yang diperlukan agar kasus ini bisa dilanjutkan. Selain itu, kami juga meminta arahan untuk menegakkan demokrasi yang jujur dan adil," tegasnya.

Massa juga meminta Bawaslu Kukar mendampingi mereka untuk berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permintaan ini didasarkan pada Keputusan MK Nomor 2 Tahun 2023, terkait periodesasi jabatan dari salah seorang calon bupati yang sedang mereka perjuangkan.

"Selain meminta kejelasan kasus, kami berharap Bawaslu dapat membantu kami dalam mengakses keadilan melalui konsultasi ke MK," ujar Hebby.

BACA JUGA: Pemkab Kukar Buka Peluang Investasi Swasta untuk Pulau Kumala

Massa yang hadir berharap aksi ini dapat membuka ruang dialog lebih luas antara masyarakat dan Bawaslu. Mereka juga menginginkan proses demokrasi di Kukar berjalan lebih transparan dan adil.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo menjelaskan, bahwa penghentian kasus telah dilakukan sesuai prosedur.

"Hari ini, masyarakat menanyakan proses penanganan kasus dugaan money politic yang kami tangani. Kami sudah menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan karena hasil rapat Sentra Gakkumdu menyatakan buktinya kurang lengkap," jelas Teguh, Kamis (5/12/2024).

Teguh menambahkan, pihaknya tetap terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Ia memastikan bahwa permintaan untuk konsultasi ke Mahkamah Konstitusi akan dipertimbangkan, asalkan diajukan secara resmi.

BACA JUGA: Disdikbud Kukar Tunggu Regulasi Kenaikan Gaji Guru 2025

"Dalam audiensi tadi, masyarakat meminta Bawaslu mendampingi mereka ke MK. Kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk langkah selanjutnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: