Fraksi Gelora Minta Agar RAPBD Kutim Tidak Didominasi Belanja Pegawai
Hj Mulyana, anggota DPRD Kutai Timur.-eko--
Banner DPRD Kutai Timur.----
KUTIM, NOMORSATUKALTIM- Selain soal optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), DPRD Kutai Timur juga menyoal belanja operasional atau belanja operasi supaya tidak didominasi oleh belanja pegawai.
Hal itu disurakan oleh Fraksi Gelora Amanat Perjuangan saat pandangan umum pada rapat paripurna yang membahas RAPBD Kutai Timur tahun 2025, Jumat 22 November 2024.
Untuk diketahui, belanja operasi adalah pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah atau organisasi untuk mendukung kegiatan sehari-hari dan operasionalnya. Pengeluaran tersebut mencakup biaya yang diperlukan untuk menjalankan fungsi dan layanan publik, seperti gaji pegawai, biaya pemeliharaan, pengadaan barang dan jasa, serta belanja rutin lainnya yang diperlukan untuk menjaga kelangsungan operasional.
Hj Mulyana yang mewakili Fraksi Gelora Amanat Perjuangan menyampaikan bahwa belanja operasi dalam APBD 2025 diproyeksikan sebesar Rp 5,603 triliun, yang mencakup 50,3 persen dari total belanja.
"Alokasi ini mencakup gaji pegawai, pengadaan barang dan jasa, serta belanja rutin lainnya," jelasnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah perlu memastikan bahwa alokasi ini tidak didominasi oleh belanja pegawai.
"Jika belanja pegawai terlalu besar, maka akan mengurangi ruang untuk program-program pembangunan yang lebih berdampak langsung kepada masyarakat," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran yang baik akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. "Kami berharap pemerintah dapat lebih fokus pada program-program yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat," ungkapnya.
Pihaknya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencari solusi atas tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan anggaran.
"Kami ingin agar setiap kebijakan yang diambil dapat mendukung sistem pemerintahan yang baik dan transparan," katanya.
Hadir pada rapat tersebut Ketua DPRD Kutim, Jimmy; Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Poniso Surryo Renggono; dan 23 anggota dewan serta masing-masing perwakilan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kutim. (*/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: