Pengadilan Internasional Terbitkan Surat Penangkapan untuk PM Israel, Benjamin Netanyahu
![Pengadilan Internasional Terbitkan Surat Penangkapan untuk PM Israel, Benjamin Netanyahu](https://nomorsatukaltim.disway.id/upload/9a20a8beb20ae93efbd568f498207552.jpg)
PM Israel, Benjamin Netanyahu kini menjadi buronan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).-(Foto/Getty Images)-
“Israel menolak dengan tegas tuduhan absurd dan tidak berdasar yang diajukan ICC. Ini adalah langkah politis yang diskriminatif,” demikian pernyataan resmi dari kantor Netanyahu.
Netanyahu sebelumnya menyebut ICC sebagai lembaga yang "bias dan antisemitik" serta menyamakan langkah ini dengan "persidangan Dreyfus modern," merujuk pada kasus salah tuduh terhadap seorang perwira Yahudi di Prancis pada abad ke-20.
BACA JUGA: Peredaran Narkotika Antar Negara Diungkap Polda Kaltim, 8 Kilogram Sabu Senilai 12 Miliar Disita
Hamas mengklaim bahwa langkah ICC ini merupakan langkah menuju keadilan, meskipun dianggap hanya simbolis.
“Ini adalah langkah penting menuju keadilan, tetapi tetap terbatas jika tidak didukung oleh tindakan nyata dari seluruh negara di dunia,” kata anggota biro politik Hamas, Basem Naim.
Sementara itu, Israel bukan anggota ICC dan telah lama menolak yurisdiksi pengadilan tersebut.
Namun, ICC menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum untuk mengeluarkan surat penangkapan ini.
BACA JUGA: Pj Gubernur Kaltim Minta Ada Ruang Khusus bagi Pemilih Pemula di Pilkada 2024
BACA JUGA: Petani Ini Berhasil Kembangkan Budidaya Alpukat berkat Program Pemberdayaan BRI Klasterku Hidupku
“Israel telah melakukan segala cara untuk mendiskreditkan ICC, tetapi pengadilan dengan suara bulat menolak banding Israel terkait yurisdiksi,” kata juru bicara ICC.
Penduduk Gaza Skeptis
Langkah ICC ini mendapat pujian dari beberapa pihak, termasuk Marwan Bishara, analis politik senior, yang menyebutnya sebagai awal dari proses keadilan bagi warga Gaza.
Namun, beberapa pihak skeptis, mengingat dukungan kuat Amerika Serikat terhadap Israel.
Penduduk Gaza, menurut laporan Al Jazeera, menyatakan keraguan bahwa surat penangkapan ini akan memberikan dampak nyata di tengah situasi politik global.
BACA JUGA: Apple Rayu Indonesia dengan Investasi Rp1,58 Triliun agar Bisa Jualan iPhone 16
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: