Seorang Pelajar Dapati Dua Pria Nekat Curi Besi Pancang Proyek Jalan di Loa Kulu
Kiri-Kanan, TSK FY (39) & Y (44)-istimewa-
BACA JUGA : Rupiah Terpantau Melemah, Pengamat Sebut Tertekan Situasi Timur Tengah
Lebih lanjut, AKP Elnath SW Gemilang, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku dan menyatakan bahwa keduanya kini tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di kantor Polsek.
Polisi juga akan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk memperkuat penyidikan kasus pencurian ini.
“Kedua terduga pelaku, FY dan Y, kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” katanya.
Pasal ini mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan, terutama dalam kasus-kasus pencurian yang melibatkan properti proyek publik atau material konstruksi yang dianggap berharga.
AKP Elnath menjelaskan bahwa tindak lanjut penyidikan akan segera dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Penyidikan terhadap kedua pelaku akan kami lanjutkan hingga tuntas. Kami ingin memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang dan ada kepastian hukum bagi para pelaku,” ungkap AKP Elnath.
BACA JUGA : Kunjungi KPU Berau, Pj Gubernur Kaltim Ingatkan Potensi Bentrok pada Kampanye Akbar Pilkada 2024
Melalui penangkapan ini, Polsek Loa Kulu berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa, terutama di kawasan proyek yang penting bagi pembangunan infrastruktur di Kutai Kartanegara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama yang melibatkan proyek umum dan aset publik.
“Kerjasama masyarakat sangat kami hargai dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: