Penyidikan Dugaan Korupsi PT KKT Dinilai Terlalu Lama, Pakar Hukum: Dapat Menimbulkan Kecurigaan Masyarakat

Penyidikan Dugaan Korupsi PT KKT Dinilai Terlalu Lama, Pakar Hukum: Dapat Menimbulkan Kecurigaan Masyarakat

Pakar Hukum Pidana Indonesia, Muhammad Arif Setiawan. (istimewa)--

BACA JUGA : Pj Bupati PPU Buka Bimtek Pengelolaan Sampah di Yogyakarta, Zainal: “Ini Persoalan Kita Sehari-hari

Pada sidang yang dilaksanakan 18 Oktober 2024, kedua pihak mengajukan pembuktian yakni berupa bukti-bukti surat.

Pemohon, yang terdiri dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki), LP3HI, dan Almas Tsaqibbirru, menyampaikan sejumlah dokumen sebagai bukti dugaan penghentian penyidikan.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Balikpapan sebagai pihak termohon menyerahkan bukti perintah penyidikan dan berencana memanggil saksi dalam sidang lanjutan.

Sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 21 Oktober 2024, di mana pihak termohon akan menghadirkan saksi untuk memperkuat posisi mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: