Reforma Agraria Berau Diharap Terimplementasi Menyeluruh

Reforma Agraria Berau Diharap Terimplementasi Menyeluruh

Pjs Bupati Berau, Sufian Agus.-Dok/Disway Kaltim -

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pemkab Berau terus berupaya mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.

Hal itu bertujuan untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria.

Penjabat sementara (Pjs) Bupati Berau, Sufian Agus mengatakan kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya pemerintah untuk menata kembali hubungan masyarakat dengan tanah terkait penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan.

"Ini sejalan dengan semangat undang-undang bahwasanya seluruh kekayaan alam yang terkandung dalam bumi Indonesia dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujarnya.

BACA JUGA:Sektor Pariwisata Diharapkan Menjadi Penopang Utama Perputaran Ekonomi di Berau

Ia mengatakan, Reforma Agraria bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui sektor pertanian, perkebunan, peternakan, maupun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), berdasarkan potensi di masing-masing daerah.

Hal tersebut sejalan dengan misi Pemkab Berau, yaitu meningkatkan ekonomi masyarakat dengan optimalisasi sektor hilir sumber daya dan pertanian.

Dalam arti luas yang berbasis kerakyatan dengan perluasan lapangan kerja dan pengembangan usaha berbasis pariwisata dan kearifan lokal.

Saat ini, Pemkab Berau berada dalam satu garis koordinasi terpadu dengan Pemerintah Republik Indonesia.

BACA JUGA:Beralih Fokus Ekonomi dari Industri Ektraktif ke Sektor Hasil Laut

BACA JUGA:Pemkab Berau Luncurkan Siap Didik untuk Transformasi Pendidikan

Hal itu dilihat dengan salah satu program kerja nasional yang mendorong landreform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektare, melalui redistribusi tanah objek landreform serta legalisasi aset lainnya.

“Tidak menutup kemungkinan di Kabupaten Berau sendiri masih terdapat sejumlah konflik agraria," bebernya.

Menurutnya, konflik tersebut tidak hanya memerlukan penanganan yang tepat, tetapi juga akurat, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hingga Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: