Algaka Gabungan Masih Banyak Bertebaran di Balikpapan, Bawaslu Ingatkan Paslon Taati Aturan

Algaka Gabungan Masih Banyak Bertebaran di Balikpapan, Bawaslu Ingatkan  Paslon Taati Aturan

Sejumlah alagaka yang bertebaran di Balikpapan. -Chandra/Disway -

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan terus melakukan pemantauan terhadap alat peraga kampanye (algaka), sampai dengan hari ke 26 kampanye.

Berdasar pantauan Nomorsatukaltim di lapangan, algaka telah terpasang diberbagai area publik. Tampak spanduk gabungan antara foto calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan jadi satu dengan foto paslon calon gubernur Kalimantan Timur.

Hal tersebut pun disoroti oleh Bawaslu Balikpapan. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Ahmadi Aziz mengatakan bahwa pemasangan alat peraga kampanye harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satunya mengenai larangan memasang dua pasangan calon dalam satu alat peraga.

"Aturannya jelas, satu algaka tidak boleh memuat dua paslon sekaligus," ungkapnya kepada Nomorsatukaltim, Minggu (20/10/2024).

BACA JUGA:Jadwal Debat Kandidat Pilkada Balikpapan 2024, Disiarkan Langsung di TV Nasional

BACA JUGA:Bawaslu Balikpapan Telusuri Dugaan Afiliasi Politik, usai Pencopotan Ketua RT 69 Sepinggan

Menurut Ahmadi, meski konten kampanye pasangan calon (paslon) boleh dikemas dalam bentuk paket, khusus untuk algaka, setiap paslon wajib memiliki alat peraga terpisah. Artinya, tidak boleh digabung dalam satu media promosi.

"Ini penting karena berkaitan dengan penggunaan dana kampanye," tegasnya.

Ahmadi menekankan bahwa berdasarkan ketentuan Bawaslu Kaltim, dana kampanye hanya boleh digunakan untuk satu pasangan calon, dan tidak diperbolehkan dibagi dengan calon lain.

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi PT KKT, Pemohon Desak Penyidik Kejari Dihadirkan

“Jadi, satu paslon harus bertanggung jawab penuh atas algaka yang mereka pasang, tidak bisa dibebankan kepada dua pihak,” lanjutnya.

Ia juga memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini bisa memicu temuan terkait penggunaan dana kampanye yang tidak sesuai.

Terutama karena seringkali pihak-pihak seperti juru kampanye dan panitia melibatkan orang yang sama.

Meski aturan ini sudah jelas, Ahmadi mengakui bahwa masih ada pelanggaran yang terjadi di Balikpapan, di mana tim kampanye dari masing-masing paslon masih kerap memasang algaka gabungan.

BACA JUGA:Para Petarung Pilkada 2024 Sudah Mulai Kampanye di Ruang Terbuka, Ini Syarat-Syarat yang Harus Diperhatikan

Menanggapi kondisi ini, Bawaslu Balikpapan terus mengingatkan dan menegur tim kampanye paslon agar segera mengganti alat peraga yang melanggar aturan tersebut.

"Kami tidak henti-hentinya mengimbau agar alat peraga yang tidak sesuai segera diperbaiki," pungkas Ahmadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: