Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang Tangkap Pelaku Curanmor Asal Sulawesi

Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang Tangkap Pelaku Curanmor Asal Sulawesi

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Sungai Kunjang-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda berhasil menangkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, Samarinda.

Pelaku diketahui, pelaku berinisial RDN alias RD adalah warga Jalan Bau Maseppe, Desa Simpang Mindangae, Kecamatan Bacuki Barat, Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro mengungkapkan kronologis kejadian bermula pada Selasa siang (15/10/2024), pelaku RDN meminta korban untuk mengantarkannya ke Jalan Kahoi.

BACA JUGA : Nikmati Keindahan Kota Samarinda di The Rooftop Lounge Grand Verona

Namun, di tengah perjalanan pelaku meminta diantar ke Islamic Center dengan iming-iming uang Rp 50 ribu, serta tawaran makan bersama.

Setelah selesai makan di Mimi Chicken, pelaku kembali meminta korban mengantarnya ke Jalan MT. Haryono dengan alasan ingin menemui anaknya.

Saat tiba di lokasi, pelaku memaksa korban turun dengan cara memiringkan sepeda motor hingga kaki korban terjatuh.

BACA JUGA : JPU Paparkan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi KONI Kukar Senilai Rp 4,4 Mliar

Saat itu, pelaku langsung menarik gas motor dan melarikan diri, meninggalkan korban di tempat. 

Korban segera melapor ke Polsek Sungai Kunjang. Berbekal laporan pengaduan korban, polisi langsung bergerak cepat.

Alhasil, keesokan harinya pelaku berhasil diamankan di Jalan P. Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Agung Sisbiyantoro.

BACA JUGA : Kabakaran Besar Terjadi di Kota Bangun, 23 Ruko Hangus, Kerugian Ditaksir Rp5 Miliar

Adapun barang bukti yang turut disita dari tangan pelaku, berupa satu unit motor Vario 125 warna merah, satu buah handphone Galaxy J7 Prime, dan uang tunai sebesar Rp 370 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: