DPRD Paser Cari Regulasi Aturan Usia Kendaraan Angkutan Umum

DPRD Paser Cari Regulasi Aturan Usia Kendaraan Angkutan Umum

Anggota Komisi II DPRD Paser, Acong Asfiyek. (Awal/Disway Kaltim)--

PASER, NOMORSATUKALTIM - Selain human error, kecelakaan lalu lintas juga kerap terjadi dikarenakan kondisi kendaraan yang dinilai telah tidak laik.

Teranyar, beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan maut di poros Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

Saat itu kendaraan angkutan umum jenis Colt L300 yang membawa penumpang dari Paser menuju Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ringsek saat tabrakan.

Peristiwa tersebut mengakibatkan 1 orang meninggal dunia.

BACA JUGA : Tim Fahmi-Ikhwan Optimis Menangi Pilkada 2024 Kabupaten Paser, Ini Alasannya!

Menyikapi angkutan umum yang dinilai telah kurang laik untuk beroperasi, Anggota Komisi II DPRD Paser, Acong Asfiyek mengatakan bakal mencari regulasi perihal kendaraan umum yang beroperasi di Kabupaten Paser.

"Berdasarkan informasi yang kami dapati untuk regulasi angkutan umum antar kabupaten berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi," ucap Acong, Kamis (17/10/2024).

Hal yang disoroti dan perlu dicari regulasinya yakni usia batas kendaraan angkutan umum untuk beroperasi.

Dirinya menyebut, aturan di provinsi kata dia tidak ada mengatur usia kendaraan.

BACA JUGA : Membelah Hutan Lindung, Tol IKN - Balikpapan Dilengkapi dengan Jembatan Satwa

Sementara banyak yang menyoroti usia angkutan umum khususnya Colt L300.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengungkapkan ada informasi di daerah Yogjakarta yang regulasinya mengatur tentang angkutan umum tersebut.

"Rencananya kami akan mencari tahu dan jika memang pas akan ke sana," katanya.

Acong bilang, DPRD akan memperkuat aturan di daerah untuk kelayakan transportasi umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: