Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang Tangkap Pelaku Curanmor Asal Sulawesi

Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang Tangkap Pelaku Curanmor Asal Sulawesi

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Sungai Kunjang-istimewa-

Atas dasar perbuatannya, Pelaku dapat dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: