Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang Tangkap Pelaku Curanmor Asal Sulawesi
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Sungai Kunjang-istimewa-
Atas dasar perbuatannya, Pelaku dapat dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: