Kejari Balikpapan Bantah Keluarkan SP3, Pastikan Proses Hukum PT KKT Berlanjut

Kejari Balikpapan Bantah Keluarkan SP3, Pastikan Proses Hukum PT KKT Berlanjut

Kejaksaan Negeri Balikpapan.-chandra/disway-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menegaskan penyidikan dugaan korupsi PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) tidak dihentikan.

Pernyataan ini disampaikan setelah adanya tuntutan dari sejumlah pihak. Yakni pengajuan pra-peradilan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki), Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI)  dan Almas Tsaqibbirru.

Kasus yang sudah berjalan sejak 2021 ini dianggap stagnan oleh pihak-pihak tersebut. Namun, Kasi Intelijen Kejari Balikpapan, Yudie Arieanto Tri Santosa, menegaskan bahwa penyidikan tetap berlangsung.

"Belum ada SP3 itu. Yang saya tahu, masih belum ada SP3, jadi prosesnya masih berlangsung, masih berjalan, karena pengumpulan alat bukti itu perlu untuk menentukan tindak pidana," ujarnya kepada Nomorsatukaltim, pada Selasa (15/10/2024).

BACA JUGA:Kecelakaan Rapak Terus Berulang, Mimi Dorong Pelabuhan KKT Dimaksimalkan

BACA JUGA:Usut Tuntas Korupsi SDA di Kaltim dan Daerah Lain!

Yudie juga menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan fokus pada pengumpulan alat bukti yang dibutuhkan.

"Alurnya, prosesnya ada beberapa tahapan, tidak bisa sembarangan. Kalau dihentikan, setahu saya belum ada surat penghentian," tambahnya.

Tim penyidik saat ini tengah berupaya mendapatkan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. "Penyidik sedang mengumpulkan fakta-fakta dan memang ada jeda waktu dalam proses ini," jelas Yudie.

Lebih lanjut, Yudie mengungkapkan bahwa Kejari telah mulai berkonsultasi dengan pihak yang melakukan perhitungan kerugian negara, yang menjadi salah satu kunci dalam menentukan tindak pidana.

BACA JUGA:Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Dirut KKT Hormati Penyidikan Kejaria

BACA JUGA:Geledah Kantor KKT, Kejari Balikpapan Sita Beberapa DokumenBACA JUGA:Hasanuddin Daeng Nombong Pimpin KKT-J Balikpapan

"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, termasuk perhitungan kerugian negara," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya beberapa aliansi seperti Arruki, LP3HI, dan Almas Tsaqibbirru mengajukan permohonan pra peradilan terkait dugaan korupsi di PT KKT Balikpapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: