Kejari Balikpapan Bantah Keluarkan SP3, Pastikan Proses Hukum PT KKT Berlanjut

Kejari Balikpapan Bantah Keluarkan SP3, Pastikan Proses Hukum PT KKT Berlanjut

Kejaksaan Negeri Balikpapan.-chandra/disway-

Mereka menyoroti lambannya proses hukum oleh Kejari Balikpapan, yang belum juga menetapkan status tersangka meski penyelidikan dimulai sejak 2021.

Sidang pra peradilan pertama berlangsung pada Senin (14/10/2024) di Pengadilan Negeri Balikpapan, dipimpin oleh hakim tunggal Ari Siswanto, dengan agenda pembacaan permohonan.

Namun, sidang ditunda hingga Rabu (16/10/2024), untuk mendengar jawaban dari pihak termohon, yakni Kejari Balikpapan.

Usai sidang, Wakil Ketua Umum Arruki, Munari, mengungkapkan bahwa pengajuan pra peradilan ini merupakan respons terhadap lambatnya penanganan hukum oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan.

BACA JUGA:Diduga Salah Gunakan Izin, Kejari Balikpapan Periksa KKT dan KBA

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi PT KKT, Kejari Balikpapan Telisik Bukti dari Tiga Lokasi

“Kejaksaan Negeri Balikpapan sudah menyelidiki kasus korupsi di PT KKT, tapi hingga kini belum ada tindak lanjut, meski sudah mengarah pada penetapan tersangka,” tegas Munari.

Ia menambahkan bahwa meskipun telah ada penggeledahan dan pengumpulan barang bukti sejak tahun 2021, hingga kini proses tersebut belum membuahkan hasil yang jelas.

"Artinya, Kejaksaan Negeri Balikpapan sudah dimuat di media waktu itu akan segera menetapkan status tersangka, tetapi sampai sekarang diulur-ulur dan menggantung," imbuhnya.

Ia juga berharap pra peradilan ini akan membawa kejelasan atas dugaan korupsi dan meningkatkan pengawasan terhadap keuangan negara untuk mencegah kebocoran anggaran di masa mendatang.

Senada dengan Munari, Advokat dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm, Anwar Sadat, menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendorong penanganan dugaan korupsi di PT KKT dan segera menetapkan tersangka.

"Hari ini kami menghadiri undangan dari Pengadilan Negeri Balikpapan. Kami sudah dari pukul 9.40 Wita untuk memenuhi undangan tersebut," kata Anwar, pada Senin (14/10/2024).

Adapun rekan sejawatnya, Rizki Dwi Cahyo, juga menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus ini, menyatakan bahwa meski sudah ada penyidikan, penetapan tersangka belum pernah dilakukan.

“Kami melihat ada kejanggalan, prosesnya cepat masuk penyidikan, yang berarti sudah ada tindak pidana. Namun, penetapan tersangka yang dinanti kenapa tidak pernah ditetapkan,” ungkap Rizki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: