Ramai-ramai Mogok Kerja, Berapa Sebenarnya Gaji Hakim di Indonesia?

Ramai-ramai Mogok Kerja, Berapa Sebenarnya Gaji Hakim di Indonesia?

Ruang sidang PN Balikpapan kosong karena ditinggal mogok massal oleh para hakim yang menuntut kenaikan gaji.-(Disway Kaltim/ Chandra)-NOMORSATUKALTIM

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM -Hakim di seluruh Indonesia melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes untuk menuntut kenaikan gaji dan tunjangan yang mereka anggap belum mencukupi. 

Aksi ini memicu pertanyaan di kalangan masyarakat terkait berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh seorang hakim di Indonesia.

Menurut data yang dihimpun Disway.id, gaji hakim di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA). 

Besaran gaji hakim bervariasi, tergantung dari jenjang karier, masa kerja, serta golongan.

BACA JUGA: Andi Harun-Budayawan Saling Sahut-sahutan Soal Teras Samarinda

BACA JUGA: Pemkab Mahulu Pertimbangkan Relokasi Permukiman Warga di Pinggir Mahakam

Gaji Hakim Berdasarkan Golongan

Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2012, gaji hakim di Indonesia berkisar antara Rp 2.064.100 hingga Rp 4.978.000. 

Misalnya, hakim golongan III dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 2.064.100. 

Sedangkan hakim golongan IV dengan masa kerja 31-32 tahun bisa mendapatkan gaji hingga Rp 4.978.000.

Selain gaji pokok, hakim juga menerima tunjangan yang jumlahnya jauh lebih besar daripada gaji pokok. 

BACA JUGA: Pria di Bontang Terciduk Bawa Sabu, Sembunyikan Dalam Bungkus Mie Instan

BACA JUGA: Mogok Hakim di PN Balikpapan Tetap Berjalan, Pengacara Khawatir Berdampak Kepada Pencari Keadilan

Tunjangan Hakim 

Tunjangan hakim ini bervariasi dari Rp 8.500.000 hingga Rp 40.200.000, tergantung pada posisi dan tingkat pengadilan tempat hakim tersebut bertugas.

Tunjangan tertinggi biasanya diterima oleh hakim di tingkat pengadilan tinggi dan pengadilan militer utama. Hal ini juga diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: