Ramai-ramai Mogok Kerja, Berapa Sebenarnya Gaji Hakim di Indonesia?

Ramai-ramai Mogok Kerja, Berapa Sebenarnya Gaji Hakim di Indonesia?

Ruang sidang PN Balikpapan kosong karena ditinggal mogok massal oleh para hakim yang menuntut kenaikan gaji.-(Disway Kaltim/ Chandra)-NOMORSATUKALTIM

Ketua pengadilan tinggi atau pengadilan militer utama bisa mendapatkan tunjangan hingga Rp 40.200.000 per bulan. Sementara hakim tingkat pertama di pengadilan kelas II menerima tunjangan minimal sebesar Rp 8.500.000 per bulan. 

Dengan tunjangan tersebut, total pendapatan hakim bisa jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok mereka.

BACA JUGA: Hakim PN Balikpapan Mogok Kerja, Seluruh Persidangan Ditunda Seminggu

BACA JUGA: Rumah Kosong di Tenggarong Hampir Hangus, Diduga Sengaja Dibakar

Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah daftar rincian gaji hakim lengkap tunjangannya sesuai golongan: 

Gaji Hakim Berdasarkan Golongan

1. Untuk Golongan III

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.064.100-Rp 2.337.300
  • Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.125.700-Rp 2.407.100
  • Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.189.200-Rp 2.478.900
  • Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 2.254.600-Rp 2.552.900
  • Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 2.347.100-Rp 2.629.200
  • Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 2.450.100-Rp 2.707.700
  • Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 2.557.600-Rp 2.794.800
  • Masa kerja 1-14 tahun sebesar Rp 2.669.800-Rp 2.917.400
  • Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 2.787.000-Rp 3.045.400
  • Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 2.909.300-Rp 3.179.100
  • Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.037.000-Rp 3.318.600
  • Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.170.300-Rp 3.464.200
  • Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 3.309.400-Rp 3.616.300
  • Masa kerja 25 -26 tahun sebesar Rp 3.454.600-Rp 3.775.000
  • Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 3.606.200-Rp 3.940.600
  • Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 3.764.500-Rp 4.113.600
  • Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 3.929.700-Rp 4.294.100

BACA JUGA: PPU dan Paser Punya Potensi Besar dalam Produksi Rumput Laut, Akmal Malik: Harus Kolaborasi

BACA JUGA: Tim Garangan Polsek Loa Janan Bekuk Pelaku Penggelapan Jual Beli Kambing 

2. Untuk Golongan IV

  • Masa kerja kurang dari setahun sebesar Rp 2.436.100-Rp 2.875.200
  • Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.508.900-Rp 2.961.100
  • Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.583.800-Rp 3.049.500
  • Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.140.500-Rp 2.660.900
  • Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 2.740.400-Rp 3.234.300
  • Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 2.822.200-Rp 3.330.900
  • Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 2.906.500-Rp 3.430.300
  • Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 3.004.900-Rp 3.532.800
  • Masa kerja 15- 16 tahun sebesar Rp 3.136.800-Rp 3.638.200
  • Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 3.372.700-Rp 3.746.900
  • Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.418.200-Rp 3.858.700
  • Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.568.200-Rp 4.016.000
  • Masa kerja 23- 24 tahun sebesar Rp 3.724.800-Rp 4.192.200
  • Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 3.888.200-Rp 4.376.200
  • Masa kerja 27- 28 tahun sebesar Rp 4.058.800-Rp 4.568.300
  • Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 4.237.000-Rp 4.768.700
  • Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 4.422.900-Rp 4.978.000

BACA JUGA: 'Simbol Permaisuri', Program Jemput Bola Perekaman KTP ala Kecamatan Muara Jawa

BACA JUGA: Gurita Dinasti Politik yang Masih Menghantui Kaltim

Tunjangan Hakim di Indonesia

Merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2012 juga mengatur mengenai besaran tunjangan yang diperoleh hakim di Indonesia, di antaranya:

1. Hakim tingkat banding pada pengadilan tinggi, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmiti), Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama)

  • Ketua/kepala: Rp 40.200.000
  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp 36.500.000
  • Hakim utama/mayjen/laksda/marsda TNI: Rp 33.300.000
  • Hakim utama muda/brigjen/laksma/marsma TNI: Rp 31.100.000
  • Hakim madya/kolonel: Rp 29.100.000
  • Hakim madya muda/letnan koloner: Rp 27.200.000

2. Hakim tingkat pertama pada pengadilan khusus IA (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA sebagai asisten koordinator)

  • Ketua/kepala: Rp27.000.000
  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp24.500.000
  • Hakim utama: Rp24.000.000
  • Hakim utama muda: Rp22.400.000
  • Hakim madya utama/kolonel: Rp21.000.000
  • Hakim madya muda//letnan kolonel: Rp19.600.000
  • Hakim madya pratama/mayor: Rp18.300.000
  • Hakim pratama utama: Rp17.100.000
  • Hakim pratama madya/kapten: Rp16.000.000
  • Hakim pratama muda: Rp14.900.000
  • Hakim pratama: Rp14.000.000

BACA JUGA: BPOM Ungkap Peredaran Herbal Berbahaya di Toko Jamu , Berikut ini Daftarnya

BACA JUGA: Jokowi Masih Optimistis, Indonesia Bakal Jadi 3 Besar Kekuatan Ekonomi Asia

3. Hakim tingkat pertama pada pengadilan kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA) dan Dilmil tipe A

  • Ketua/kepala: Rp 23.400.000
  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp 21.300.000
  • hakim utama: Rp 20.300.000
  • Hakim utama muda: Rp 19.000.000
  • Hakim madya utama/kolonel: Rp 17.800.000
  • hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 16.600.000
  • Hakim madya pratama/mayor: Rp 15.500.000
  • Hakim pratama utama: Rp 14.500.000
  • Hakim pratama madya/kapten: Rp 13.500.000
  • Hakim pratama muda: Rp 12.700.000
  • Hakim pratama: Rp 11.800.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: