Menanti Vonis KPK Perihal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Pangarep
Kaesang Pangarep bersama Erina Gudono-istimewa-
Sebaliknya, apabila tidak terbukti milik negara, maka laporan itu dinyatakan selesai.
BACA JUGA : Datangi KPK, Kaesang Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi ke Amerika Serikat
Pahala menjelaskan, dalam kasus Kaesang, fasilitas berupa jet pribadi itu harus dikonversi menjadi uang apabila ditetapkan sebagai gratifikasi.
Pihaknya pun telah bertanya kepada pihak Kaesang ihwal biaya penerbangan ke AS.
Berdasarkan taksiran pribadi, mereka mengeklaim satu orang bisa merogoh kocek sekitar Rp90 juta.
Ada empat orang yang menaiki jet pribadi Gulfstream G650ER itu ke AS yakni Kaesang, Erina, kakak Erina dan seorang staf.
BACA JUGA : KPU Menggeser Syarat Usia Calon Gubernur saat Pelantikan, Beri Jalan untuk Kaesang?
"Kalau ending-nya bukan milik negara ya sudah sama aja kan. Enggak ada implikasi apa-apa," ujarnya.
Pahala pun menyoroti klaim Kaesang bahwa dia sekadar menebeng temannya ke AS menggunakan Gulfstream G6530ER itu.
Dia memastikan bakal meminta klarifikasi Kaesang soal itu apabila nantinya akan ada pemanggilan lanjutan.
Tidak hanya itu, Pahala sempat mengungkap sosok 'Y' sebagai teman Kaesang yang memberikan tebengan untuk pergi ke Negeri Paman Sam.
BACA JUGA : Andi Harun Minta Masyarakat Jaga Kebersihan Teras Samarinda
Kaesang sendiri menyatakan bahwa ia hanya menumpang pesawat milik temannya, dan KPK akan melakukan klarifikasi lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Teman yang disebut sebagai pemilik jet pribadi ini diduga adalah Gang Ye, seorang taipan asal Singapura, pendiri Sea Limited, perusahaan induk Shopee dan Garena.
Dugaan ini semakin kuat karena jet pribadi tersebut terdaftar atas nama Garena Online Private Ltd dan sering terlihat di Bandara Adi Soemarmo, Solo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: