Kuasa Hukum Rita Keberatan Dengan Lelang KPK

Kuasa Hukum Rita Keberatan Dengan Lelang KPK

Rita Widyasari -Dok. Nomorsatukaltim-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Penasihat hukum Rita Widyasari menyampaikan keberatannya atas rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melelang sejumlah aset yang diklaim memiliki keterkaitan dengan kasus mantan Bupati Kukar tersebut. 

Sebagai informasi,Rita Widyasari tengah menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait masa jabatannya sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Dalam proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset, termasuk 104 kendaraan, yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Rita.

Namun, kuasa hukum Rita menilai langkah KPK untuk melelang aset tersebut sebelum adanya putusan pengadilan tidak tepat.

Mukhlas Handoko, selaku kuasa hukum mempertanyakan urgensi pelelangan tersebut.

Menurutnya ada beberapa faktor yang tidak terpenuhi dan berkibat merugikan kliennya.

BACA JUGA : Berpotensi jadi Sumber Penyebaran Penyakit, Perangkat Kelurahan Panji Lakukan Pemberihan Rumah Warga

Ia menekankan bahwa barang-barang yang disita KPK tidak memenuhi syarat untuk dilelang karena bukan termasuk benda yang kadaluwarsa atau mengalami penurunan nilai signifikan.

Menurutnya, pelelangan kendaraan mewah tersebut tidak relevan dilakukan dalam kondisi saat ini.

“Kami keberatan karena barang-barang yang akan dilelang bukan benda yang cepat rusak atau kadaluarsa. Kendaraan-kendaraan ini juga masih memiliki nilai ekonomis yang stabil, jadi pelelangan tidak mendesak dilakukan,” ujar Mukhlas kepada Nomorsatukaltim, Selasa 15 Oktober 2024.

Mukhlas juga menyoroti bahwa banyak dari kendaraan yang disita sepenuhnya bukan milik Rita Widyasari, dan tidak ada kendaraan terkait dengan tindak pidana yang disangkakan.

Selain itu, ia pun menyoroti lamanya proses birokrasi dari perkara yang menurutnya menambah beban bagi kliennya.

“Semua mobil/barang yang disita pada egenda sita paska kasus fee tambang bukan milik klien kami terkhusus mobil, jam dan uang yg disita, semua itu milik dimana tempat mereka menyita, dan bahkan tidak ada hubungan langsung dengan kasus yang dituduhkan. Klien kami merasa dirugikan dengan lamanya  penguasaan dan pengelolaan negara atas barang-barang klien kami tidak dikehendaki oleh klien kami, melainkan akibat dari lamanya proses dan birokrasi perkara klien kami,” tegas Mukhlas.

Lebih lanjut, Mukhlas juga menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima pemberitahuan resmi dari KPK terkait rencana pelelangan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: