Menanti Vonis KPK Perihal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Pangarep
Kaesang Pangarep bersama Erina Gudono-istimewa-
Hubungan antara Gang Ye dan Kaesang juga terlihat melalui kerja sama antara Garena dan klub sepak bola Persis Solo, yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Kaesang.
BACA JUGA : KPU Balikpapan Akan Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Nomur Urut Paslon Pilkada
Sejumlah pihak, termasuk Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), melaporkan dugaan gratifikasi ini ke KPK.
Selain itu, dosen UNJ, Ubeidilah Badrun, juga mengajukan laporan yang sama.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa laporan Kaesang masih dalam proses dan belum selesai, meskipun Kaesang telah mendatangi KPK secara inisiatif pribadi.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengingatkan bahwa gratifikasi tidak harus diterima langsung oleh pejabat negara, melainkan bisa melalui keluarga, seperti kasus Rafael Alun Trisambodo yang melibatkan anaknya.
BACA JUGA : 2.500 Peserta Meriahkan HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69
Presiden Jokowi pun menegaskan bahwa tidak akan ada perlakuan istimewa terhadap Kaesang, dan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: