KPU Kukar Resmi Tetapkan Tiga Pasangan Calon di Pilkada 2024

KPU Kukar Resmi Tetapkan Tiga Pasangan Calon di Pilkada 2024

Kantor KPU Kukar.-istimewa-

BACA JUGA:Relawan Damkar: Pernah Diminta Kerjakan PR Matematika

BACA JUGA:Jalan Poros Tenggarong-Loa Janan Ambles

Tanggapan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 serta Pasal 19 huruf c Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024, yang mengatur bahwa seorang calon bupati tidak boleh mencalonkan diri jika telah menjabat selama dua periode.

Namun, pasangan Edi Damansyah - Rendi Solihin segera memberikan klarifikasi terhadap tanggapan tersebut. Mereka menunjukkan bukti-bukti yang menyatakan bahwa periodisasi jabatan yang dituduhkan tidak berlaku dalam kasus ini.

“Kami telah menerima klarifikasi dari pasangan yang bersangkutan dan menilai bahwa klarifikasi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Rudi Gunawan.

KPU Kukar kemudian menyimpulkan bahwa status pencalonan Edi Damansyah tetap sah dan memenuhi persyaratan untuk maju dalam Pilkada 2024.

Dalam pelaksanaan tahapan pencalonan ini, KPU Kukar tetap berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, yang menjadi landasan hukum dalam menetapkan aturan tentang periodisasi jabatan kepala daerah.

KPU Kukar juga menekankan bahwa semua keputusan yang diambil berpedoman pada peraturan KPU Pusat, untuk memastikan pelaksanaan Pilkada serentak berjalan dengan tertib dan sesuai hukum.

BACA JUGA:Akademisi Hukum Ungkap Edi Damansyah Lolos Administrasi Pilkada 2024 Sesuai Aturan

BACA JUGA:Pakar Unmul Sebut Edi Damansyah Sah Maju Pilkada Kukar 2024

“Kami melaksanakan seluruh tahapan ini dengan transparan dan bertanggung jawab, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Setiap proses, mulai dari verifikasi berkas hingga tanggapan masyarakat, telah kami jalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Rudi Gunawan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam konteks perbedaan pendapat terkait peraturan perundang-undangan, setiap warga negara memiliki hak untuk menyuarakan pandangannya.

Namun, KPU Kukar memastikan bahwa seluruh proses Pilkada tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum yang ada.

“Perbedaan pandangan tentang regulasi adalah sesuatu yang wajar, namun kami selalu berpegang pada prinsip hukum. Proses yang kami jalankan memastikan bahwa Pilkada ini transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Rudi Gunawan.

Setelah penetapan pasangan calon, tahapan berikutnya yang akan dijalankan oleh KPU Kukar adalah pengundian nomor urut pasangan calon, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 30 September 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: