KPU Mahulu Belum Bisa Tetapkan Jumlah DPT Pilkada 2024

KPU Mahulu Belum Bisa Tetapkan Jumlah DPT Pilkada 2024

KPU Mahulu saat melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil perbaikan data pemilih dari tingkat kecamatan -Iswanto-nomorsatukaltim.disway.id

MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) belum bisa menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten untuk Pilkada 2024, karena jaringan internet yang selalu bermasalah atau tidak lancar. 

KPU Mahulu memang telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil perbaikan sesuai data dari tingkat kecamatan, Kamis (19/9/2024). 

Rapat pleno yang bertempat di Kantor KPU Mahulu itu menghadirkan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pihak LO bakal pasangan calon bupati/wakil bupati, serta disaksikan Bawaslu Mahulu.

Ketua KPU Mahulu, Paulus Winarno Hendratmukti mengatakan, meskipun rapat pleno rekapitulasi hasil perbaikan telah berjalan, bahkan berlangsung selama 2 hari. Namun penetapan jumlah DPT belum bisa dilakukan.

BACA JUGA:  KPU Mahulu Batal Tetapkan DPT Pilkada 2024 akibat Kendala Jaringan (disway.id)

Sebab, Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) belum sinkron dengan data yang tersedia, karena jaringan yang tidak lancar. 

“Untuk semetara ini jumlah DPT belum bisa ditetapkan karena masih proses dan instruksi dari KPU RI bahwa, DPT yang ditetapkan harus sesuai dengan Sidalih,“ kata Paulus, Jumat (20/9/2024) dini hari. 

KPU Mahulu belum bisa memastikan terkait kapan penetapan DPT akan dilaksanakan. Menurut Paulus, hal itu dilakukan tergantung jaringan internet bagus, sehingga proses sinkronisasi data pemilih benar-benar sesuai dengan Sidalih. 

“Jadi apa yang sudah kita lakukan mulai kemarin hingga malam ini, memang yang jadi kendala kita di daerah terluar ini yakni jaringan yang tidak stabil, apalagi Sidalih ini dipergunakan di seluruh Indonesia,” ujarnya. 

BACA JUGA: KPU Mahulu Umumkan Visi dan Misi Tiga Paslon Bupati (disway.id)

Penetapan DPT, kata Paulus, sebenarnya tidak menjadi masalah jika terlambat. Sebab batas waktunya sampai tanggal 21 September 2024. Sehingga KPU Mahulu masih mempunyai waktu 1 hari untuk melakukan penetapan. 

“Rentang waktunya sampai tanggal 21. Artinya hari ini tanggal 20, berarti tinggal 1 hari lagi. Jadi untuk sementara total keseluruhan belum bisa kita pastikan, karena sampai menunggu Sidalih bisa di pergunakan,” terangnya. (*adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: