KPU Kukar Tegaskan Proses Administrasi Edi Damansyah Sesuai Aturan

KPU Kukar Tegaskan Proses Administrasi Edi Damansyah Sesuai Aturan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rudi Gunawan-Disway/Ari-

KUTAI KARTANEGAR, NOMORSATUKALTIM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rudi Gunawan, kembali menegaskan bahwa semua keputusan yang diambil oleh pihaknya terkait proses lolosnya administrasi pencalonan Edi Damansyah telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia mengatakan pihaknya bekerja dengan koridor-koridor yang telah ditetapkan, berdasarkan aturan-aturan yang berlaku, terutama pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Kami di KPU Kukar bekerja berdasarkan aturan dan perundangan yang sudah ditetapkan oleh KPU pusat. Semua proses kami jalankan sesuai dengan PKPU Nomor 8 dan Nomor 10 Tahun 2024," ujarnya,pada 19 September 2024.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya dari Nomorsatukaltim, unjuk rasa yang dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat di Kutai Kartanegara di Kantor KPU Kukar selama dua hari kemarin, terjadi karena adanya sanggahan terhadap keputusan KPU Kukar yang meloloskan berkas administrasi Edi Damansyah.

BACA JUGA : Akademisi Hukum Ungkap Edi Damansyah Lolos Administrasi Pilkada 2024 Sesuai Aturan

Masyarakat menilai ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan ulang, namun KPU Kukar tetap pada pendiriannya.

Rudi Gunawan mengatakan bahwa semua aspirasi dan masukan yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa sudah diterima oleh KPU Kukar.

"Pada prinsipnya, kami menghargai hak konstitusi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Semua masukan dan sanggahan yang masuk telah kami terima dengan baik," jelas Rudi.

Ia menambahkan bahwa unjuk rasa adalah bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi, dan pihaknya terbuka terhadap berbagai pandangan serta kritik yang konstruktif.

BACA JUGA : Pakar Unmul Sebut Edi Damansyah Sah Maju Pilkada Kukar 2024

Namun, dia juga menegaskan bahwa keputusan yang telah diambil oleh KPU Kukar tetap berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

"Kami memahami jika ada masyarakat yang tidak sepakat dengan keputusan kami, namun tugas kami sebagai penyelenggara pemilu adalah menjalankan aturan yang sudah ditetapkan," Kata Rudi.

Lebih lanjut, Rudi Gunawan memaparkan bahwa proses verifikasi administrasi Edi Damansyah telah mengikuti tahapan yang diatur dalam PKPU.

Menurutnya, seluruh persyaratan pencalonan yang tertuang dalam Pasal 19 terkait mekanisme pencalonan kepala daerah telah terpenuhi, sehingga berkas Edi Damansyah bisa diterima oleh KPU Kukar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: