Pakar Unmul Sebut Edi Damansyah Sah Maju Pilkada Kukar 2024
Saiful Bachtiar-istimewa-
"Keputusan MK menekankan pentingnya pelantikan sebagai penentu dimulainya masa jabatan kepala daerah. Ini menjadi perhatian KPU dalam menetapkan pencalonan Edi," ujar Bachtiar.
BACA JUGA : Hari Kedua Demo di KPU Kukar, Ratusan Massa Kecewa karena Komisioner Tidak di Tempat
BACA JUGA : Mobil Pengetap Minyak Terbakar di Tenggarong, Dua Orang Dirawat ke RS
Ia menambahkan bahwa PKPU 8 dan 10 tahun 2024 telah memperhitungkan keputusan MK tersebut, yang memperjelas bahwa Edi Damansyah sah mencalonkan diri lagi di Pilkada Kukar 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: