Pansus Haji DPR Temukan 3.500 Jemaah Daftar Tunggu 0 Tahun Bisa Berangkat ke Tanah Suci

Pansus Haji DPR Temukan 3.500 Jemaah Daftar Tunggu 0 Tahun Bisa Berangkat ke Tanah Suci

Ilustrasi - Jemaah haji Indonesia.-(Foto/ Istimewa)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI menemukan adanya sekitar 3.500 jemaah haji yang baru mendaftar pada tahun 2024 dan langsung diberangkatkan ke Tanah Suci tanpa harus menunggu lama. 

Temuan ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan praktik gratifikasi oleh pejabat di Kementerian Agama (Kemenag). 

Dugaan ini disampaikan oleh Anggota Pansus Hak Angket Haji, John Kennedy Azis, dalam rapat dengan Direktur Pelayanan Haji dan Direktur Haji Khusus di Gedung Parlemen, Senin (9/9/2024).

“Saya tanya sekali lagi berdasarkan fakta, apakah benar ada jemaah haji yang mendaftar tahun 2024 langsung diberangkatkan?” tanya John dalam rapat tersebut. 

BACA JUGA: 6 Tahun Vakum, Pemilihan Duta Baca Kaltim Dibuka Lagi

BACA JUGA: Polsek Muara Muntai Tangkap Dua Pelaku Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Ia menambahkan bahwa banyak jemaah haji yang baru mendaftar menjelang pelaksanaan haji, tetapi langsung berangkat, meski ada jemaah lain yang sudah menunggu hingga puluhan tahun, termasuk beberapa daerah dengan daftar tunggu mencapai 45 tahun.

Anggota Pansus lainnya, Saleh Partaonan Daulay, juga menegaskan bahwa jemaah yang mendaftar di tahun yang sama tidak seharusnya langsung berangkat sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Jika mengacu pada peraturan yang ada, jelas jemaah yang mendaftar pada tahun yang sama tidak boleh langsung berangkat,” ujarnya. 

Saleh menduga bahwa pihak yang menentukan keberangkatan jemaah ini adalah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan Kemenag sebagai regulator pelaksanaan haji.

BACA JUGA: 500 Nelayan di Balikpapan Dapat Subsidi BBM dari Pemerintah

BACA JUGA: Dugaan Penyekapan Karyawan Toko Satria Balikpapan, JPU Tuntut 3 Tahun Penjara

Klarifikasi Kementerian Agama

Sementara itu, Kementerian Agama membantah adanya pemberangkatan jemaah haji reguler tanpa melalui proses daftar tunggu yang sesuai ketentuan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: