Pengedar Narkoba di Sebulu Ditangkap, 15 Paket Sabu Berhasil Diamankan

Pengedar Narkoba di Sebulu Ditangkap, 15 Paket Sabu Berhasil Diamankan

Poket sabu yang diamankan Polres Kukar.-istimewa-

Dalam kasus ini, tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman berat bagi pelaku pengedar narkotika.

Adam menutup bahwa Satresnarkoba Kukar berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayahnya. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: