Polresta Samarinda Tahan Tiga Pelaku Diduga Terlibat Pengeroyokan di Jalan Umum

Polresta Samarinda Tahan Tiga Pelaku Diduga Terlibat Pengeroyokan di Jalan Umum

Press release di Aula Polresta Samarinda.-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Polresta Samarinda telah menahan tiga orang terduga yang terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga viral di media sosial.

Kejadian itu terjadi pada Senin 16 September 2024 lalu, saat iring-iringan pengantaran jenazah melintasi jalan.Pada saat itu, seorang pria tidak menepi ketika iring-iringan pengantar jenazah memintanya untuk minggir. Karena menolak, pria itu pun dikeroyok oleh terduga pelaku berinisial HT (32), RA (34), dan MR (17). Mereka ditangkap setelah korban melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polsek Sungai Pinang.

Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, korban pengeroyokan sempat mengalami penganiayaan di tengah rombongan pengantar jenazah.

BACA JUGA:Cantik dengan Skinic Aesthetic, Bisa Membentuk Wajah Lebih Proporsional

BACA JUGA:KPU Samarinda Tak Turunkan Target, Meski Hanya Ada 1 Calon di Pilkada 2024

“Korban mengalami pemukulan karena tidak mau minggir saat iring-iringan jenazah melintas. Dari hasil penyelidikan, para pelaku merasa emosi karena korban dianggap menghalangi jalan,” kata Ary Fadli dalam press release di Aula Polresta Samarinda pada Rabu (18/9/2024).

Pihak kepolisian menemukan video tersebut saat melakukan patroli siber, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pencarian korban dan pelaku.

“Saat menerima laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan visum dan penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku pun ditangkap berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.

Berdasarkan kronologi yang diperoleh, pengeroyokan itu akibat terjadinya salah paham di antara para pelaku dan korban.

BACA JUGA:Teras Samarinda Resmi Dibuka, Berikut ini Ragam Fasilitas dan Keunggulannya

Dalam video tersebut, terlihat pengeroyokan dilakukan menggunakan tangan kosong. Kemudian ada tangan yang memukul menggunakan bambu.

Pelaku HT mengakui, korban awalnya ditegur untuk minggir. Namun respon korban yang dianggap kasar memicu emosi para pelaku.

Dari kejadian itu ia menekankan, tindakan premanisme semacam ini tidak bisa ditoleransi. Apalagi dilakukan saat pengantaran jenazah.

“Itu kan merupakan kegiatan yang penuh rasa hormat, kemudian jalanan adalah milik umum bukan milik sekelompok orang tertentu. Pengawalan arak-arakan jenazah tanpa izin resmi dari pihak berwenang adalah tindakan yang melanggar aturan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: