Dialog Kebudayaan PWNU: Hadi Mulyadi Komitmen Penguatan Budaya, Seno Aji Janji Perjuangkan RUU Masyarakat Adat
Bacawagub Kaltim, Hadi Mulyadi dan Seno Aji saat hadir dalam Dialog Kebudayaan yang digelar oleh PWNU Kaltim.-(Disway Kaltim/ Salsa)-NOMORSATUKALTIM
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur (PWNU Kaltim) mempertemukan 2 bakal calon (bacalon) Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi dan Seno Aji dalam kegiatan Dialog Kebudayaan di Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, pada Kamis (5/9/2024).
Kedua bacalon kontestan Pilkada Serentak 2024 itu, diberi kesempatan untuk membahas isu-isu terkait komitmen pelestarian masyarakat adat dan penguatan kebudayaan lokal di Kalimantan Timur.
Bacalon Wakil Gubernur, Hadi Mulyadi menyampaikan, pemerintah memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat adat serta pelestarian kebudayaannya.
“Ada banyak sekali yang harus dijaga dan dikembangkan, seperti budaya lisan, adat istiadat, seni, dan lain sebagainya,” tegas Hadi Mulyadi di hadapan tamu undangan dialog kebudayaan, di Gedung Serbaguna Lantai 4 Rektorat Unmul.
BACA JUGA: Maarten Paes Tampil Solid, Indonesia Tahan Imbang Arab Saudi 1-1
BACA JUGA: Budidaya Padi di Lahan Sulfat Masam, 3 Desa di PPU Manfaatkan Teknologi Tepat Guna
Wakil Gubernur Kaltim periode 2018-2023 itu menyebut, pencapaian Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Kaltim 2023 mencapai angka 57,56 yang sudah melampaui target IPK nasional sebesar 57,13.
“Soal pengarusutamaan budaya, kami sudah lakukan di program sebelumnya. Tapi ini harus terus dituntaskan, karena IPK Kaltim juga sudah melampaui target nasional,” tambahnya.
Sementara itu, Seno Aji pasangan dari bacalon Gubernur Rudi Mas’ud mengungkapkan, perhatian khusus pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang hingga kini belum disahkan.
RUU Masyarakat Adat sendiri sudah diperjuangkan sejak 2003, dan naskah akademiknya dirumuskan pada 2010.
BACA JUGA: Pengentasan Kemiskinan di Kota Samarinda Perlu Perhatian Khusus
“Banyak sengketa yang muncul karena RUU ini belum mendapatkan legitimasi hukum yang kuat. Maka itu harus ada aturan yang jelas dari pemerintah,”
“Misal penguasa yang ingin membuka lahan harus benar-benar menjaga hak-hak masyarakat adat. Ini perlu diatur secara tertulis sebagai bentuk perlindungan mereka," tandas Seno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: