Residivis Narkoba di Paser Masuk Bui Lagi, Tak Kapok Jual Sabu-sabu

Residivis Narkoba di Paser Masuk Bui Lagi, Tak Kapok Jual Sabu-sabu

Ketiga pelaku saat digiring menuju sel tahanan. (Istimewa)--

BACA JUGA : Belum Sebulan Dilantik, Ikhwan Ajukan Pengunduran Diri dari DPRD Paser

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Para tersangka dikategorikan sebagai pengedar narkotika dan juga merupakan jaringan peredaran narkotika," pungkas Suradi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: