Belum Sebulan Dilantik, Ikhwan Ajukan Pengunduran Diri dari DPRD Paser
Sekretaris DPRD Paser, M Iskandar Zulkarnain.-(Disway Kaltim/ Awal)-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Susunan anggota DPRD Paser periode 2024-2029 yang belum satu bulan dilantik tampaknya bakal berubah.
Hal ini terkait dengan pengajuan pengunduran diri seorang legislator, yakni Ikhwan Antasari.
Ikhwan yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Paser mengundurkan diri karena mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ikhwan Antasari berpasangan dengan ketua DPC PKB Kabupaten Paser, Fahmi Fadli di Pilkada Paser 2024.
BACA JUGA: Fahmi-Ikhwan Pasang Target Tinggi, Yakin Menang 80 Persen di Pilkada Paser
BACA JUGA: Songsong IKN, Pj Bupati PPU Khawatirkan SDM Daerah
Sebelumnya, Ikhwan yang dilantik sebagai Anggota DPRD Paser bersama 27 orang lainnya pada 19 Agustus lalu, terpilih sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD Paser.
Kini posisi Wakil Ketua Sementara DPRD Paser telah diganti oleh koleganya dari Partai Golkar.
"Saat ini wakil ketua DPRD sementara dijabat Zulkifli Kaharuddin," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain kapada NOMORSATUKALTIM, Senin (2/9/2024).
Pada pemilihan legislatif (Pileg) Paser, Februari lalu, Ikhwan Antasari meraup 4.781 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Paser IV.
BACA JUGA: Pilkada Paser Head to Head, Masitah-Depa Versus Fahmi-Ikhwan Antasari
BACA JUGA: Ditinggal Golkar di Pilkada Paser, Masitah Pindah ke PDIP
Zul, biasa disapa, mengatakan pergantian wakil ketua DPRD sementara merupakan tindak lanjut dari surat DPD II Partai Golkar Paser tertanggal 27 Agustus.
Terkait dengan majunya Ikhwan di Pilkada Paser, ia menuturkan, surat menyatakan pengunduran diri bermaterai telah diserahkan ke Sekretariat DPRD Paser.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: