Gelapkan Dana Milik Perusahaan, Seorang Karyawan Harus Mendekam di Penjara

Gelapkan Dana Milik Perusahaan, Seorang Karyawan Harus Mendekam di Penjara

Tersangka dugaan penggelapan dana perusahaan di Balikpapan yang telah diamankan di Polsek Balikpapan Utara, Senin (2/9/2024). (Dok. Humas Polresta Balikpapan)--

Adapun berdasarkan KUHAP, terdapat tiga tahapan utama dalam pemeriksaan perkara pidana, yaitu tahap penyidikan, tahap penuntutan, dan tahap pemeriksaan di pengadilan.

BACA JUGA : Pemkab Berau Terus Genjot Penyelesaian Soal Tapal Batas Antar Kampung

Menurut Pasal 1 angka 2 dan Pasal 184 KUHAP, tahap penyidikan yakni penyidik mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka. Penetapan seseorang sebagai tersangka pun menurut pasal ini harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Selanjutnya, tahap penuntutan yang kewenangannya ada pada Kejaksaan. Menurut Pasal 137 dan Pasal 139 KUHAP, setelah penyidikan selesai, berkas perkara diserahkan kepada kejaksaan untuk tahap penuntutan.

Dan terakhir ada di tahap pemeriksaan di Pengadilan, dalam hal ini diatur dalam Pasal 182 dan Pasal 183 KUHAP, yang mengatakan bahwa pemeriksaan di pengadilan yang dilakukan oleh hakim. 

Pada tahap ini, hakim akan memeriksa seluruh bukti yang telah dikumpulkan dan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi, ahli, dan terdakwa.

BACA JUGA : 500 Linmas jadi Ujung Tombak Pengamanan Pilkada di Paser

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: