Menkes Pertahankan Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja di PP 28/2024, ini Alasannya
ILUSTRASI - Sejumlah remaja mendapatkan penjelasan terkait penggunaan alat kontrasepsi dari petugas BKKBN.-(Foto/Antara)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pihaknya akan mempertahankan pasal penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja.
Aturan ini terdapat pada Pasal 103 ayat (4) huruf e dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.
Menkes Budi mengakui pihaknya mendengarkan desakan dari berbagai pihak untuk merevisi pasal tersebut.
Sejumlah pihak khawatir, aturan ini bisa menjadi dalih pelegalan seks bebas.
BACA JUGA: Sekda Sri Jelaskan Makna Maskot MTQN XXX Anggah-Anggi, Pesannya Begitu Dalam
BACA JUGA: Seberapa Tajir Rudy dan Isran Menurut LHKPN? Mari Cek Sama-sama Harta Kekayaannya
Pun demikian, Menkes mengaku memiliki alasan kuat untuk mempertahankan kebijakan ini.
Dalam penjelasannya di hadapan Komisi IX DPR RI pada 29 Agustus 2024, Budi menegaskan bahwa kebijakan ini sebenarnya hanya ditujukan untuk remaja yang sudah menikah di bawah usia 20 tahun.
Menurutnya, pernikahan di usia muda masih menjadi budaya yang melekat di masyarakat Indonesia, dan hal ini memerlukan perhatian khusus dari sisi kesehatan.
"Dari sisi kesehatan, kalau ada perempuan yang hamil di bawah usia 20 tahun itu sudah terbukti bahwa mortality rate untuk anaknya, mortality rate untuk ibunya, dan kemungkinan stuntingnya sangat tinggi," ujar Budi, dilansir dari Disway.id.
BACA JUGA: Jokowi Titip IKN dan Hilirisasi, Prabowo Bakal Pertahankan Sebagian Menteri KIM
BACA JUGA:
Oleh karena itu, penyediaan alat kontrasepsi ini diberikan sebagai solusi untuk menunda kehamilan hingga usia yang lebih aman, yakni minimal 20 tahun.
Miskomunikasi dan Klarifikasi Menkes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: