Keliling Kecamatan, DP3AP2KB PPU Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pengurusutamaan Gender

Keliling Kecamatan, DP3AP2KB PPU Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pengurusutamaan Gender

Tim dari DP3AP2KB PPU bersama apartur desa dan kelurahan di Kecamatan Penajam.-ist--


Banner Diskominfo PPU-Reza-nomorsatukaltim.disway.id

PENAJAM, NOMORSATUKALTIM - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kab. PPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam pembangunan daerah.

Kegiatan yang berlangsung sejak 20-23 Agustus 2024 ini dilaksanakan di tiap-tiap Kantor Kecamatan. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa/kelurahan tentang pentingnya pengarustamaan gender dalam tata kelola pemerintahan desa.

Di Kecamatan Penajam, kegiatan dilaksanakan di aula Kecamatan Penajam, Jumat 23 Agustus. Dihadiri aparatur desa/kelurahan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh wilayah Kecamatan Penajam.

Sosialisasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan perspektif gender dan anak ke dalam penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa secara terencana menyeluruh dan berkelanjutan.

Nurbaya, sekretaris DP3AP2KB, yang didampingi Kepala Bidang Keseteraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, Hery Handayani, membuka acara sosialisasi ini.

Ia menekankan bahwa Pengarustamaan Gender adalah strategi kunci dalam pembangunan pemberdayaan perempuan. "Pembangunan yang berkualitas harus didasarkan pada prinsip keseteraan dan keadilan gender, tanpa memandang jenis kelamin. Keberhasilan pembangunan ini sangat tergantung pada peran serta seluruh penduduk, baik laki-laki maupun perempuan." ujar Nurbaya.

Lebih lanjut, Nurbaya menjelaskan bahwa pencapaian pembangunan yang berkeadilan gender dapat diukur melalui Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG).

"Ketidaksertaan gender masih menjadi tantangan dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat. Oleh karena itu kita harus terus berupaya mengurangi bias gender dalam pembangunan," tambahnya.

Enik Herawati, seorang Analis Kebijakan Ahli Muda DP3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara, turut memberikan materi mengenai pentingnya implementasi PUG di tingkat desa/kelurahan. Enik menekankan bahwa pelaksanaan  PUG di daerah perlu ditingkatkan agar dapat mendukung pencapaian keseteraan gender dan pemberdayaan perempuan yang lebih baik.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para aparatur desa/kelurahan dan mendorong mereka untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap aspek pembangunan di desa, sehingga tercipta tata kelola pemerintah desa yang adil dan berkelanjutan. (Adv/ Wan/*DiskominfoPPU)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: