Pemerintah Melarang Promosi Susu Formula Bayi, ini Alasannya

Pemerintah Melarang Promosi Susu Formula Bayi, ini Alasannya

Pemerintah melarang produsen susu formula bayi beriklan di media massa maupun melakukan kegiatan promosi yang menghambat program ASI.-(Ilustrasi/Shutterstock)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu (ASI) lainnya. 

Aturan ini mencakup larangan terhadap penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan untuk susu formula bayi

Kebijakan ini diambil untuk mendukung program ASI eksklusif, yang dianggap penting untuk kesehatan dan perkembangan bayi.

Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Indah Febrianti, S.H., M.H., regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa program ASI eksklusif dapat dijalankan tanpa hambatan. 

BACA JUGA: Buku Wajib dan Penunjang SD-SMP Gratis, Ditanggung Sama Pemerintah Daerah

BACA JUGA: RSUD Kanudjoso Balikpapan Jadi Tempat Cek Kesehatan Paslon di Pilkada

“Kebijakan larangan iklan susu formula ini mendukung program ASI eksklusif, yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA),” tegas Indah, dikutip dari laman Kemenkes, Selasa (13/8/2024).

Program ASI Eksklusif

Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, dr. Lovely Daisy, MKM, menambahkan bahwa perlindungan, promosi, dan dukungan terhadap pemberian ASI adalah salah satu cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak. 

Pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan anak, diikuti dengan makanan pendamping ASI (MPASI) hingga usia dua tahun, memberikan manfaat kesehatan jangka panjang yang signifikan.

BACA JUGA: Harga BBM Jenis Pertamax Naik, Begini Kata Konsumen

BACA JUGA: Viral Sopir Taksi Terserang Angin Duduk, Bagaimana Penjelasan Medisnya?

Lovely menjelaskan bahwa pengadopsian Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI oleh WHO sejak 1981 merupakan langkah penting untuk melindungi orang tua dan pengasuh dari promosi yang dapat mengganggu keberhasilan menyusui. 

“Dalam beberapa laporan, masih ditemukan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, seperti promosi di fasilitas kesehatan dan melalui tenaga kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pemantauan dan penegakan sanksi,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: