NU Protes PP Kesehatan Terbaru, soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja
NU protes penyediaan alat kontrasepsi bagi kesehatan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan.-(Foto/Istimewa)-
c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
d. keluarga berencana;
e. melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan
f. pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
BACA JUGA: Tarif Sewa Mobil Meroket di IKN, Fortuner Tembus Rp5 Juta per Hari
BACA JUGA: Waspada Pasang Laut Tinggi di Pesisir Kaltim! Catat Tanggal dan Kawasan Berikut ini!
(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.
(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi.
(5) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: