Keburu Diciduk Polisi, Dua Sejoli di Balikpapan Gagal Nyabu

Keburu Diciduk Polisi, Dua Sejoli di Balikpapan Gagal Nyabu

Kedua pelaku yang tertangkap tangan akan menggunakan sabu. -Humas Polresta Balikpapan-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Duo Sejoli yang akan menggunakan sabu digagalkan oleh Jatanras Polsek Balikpapan Barat, pada Senin (29/7/2024).

Kejadian berawal saat patroli rutin polisi di kawasan Balikpapan Barat, membuntuti keduanya sampai ke wilayah Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Di sini mereka berhasil diciduk.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengatakan bahwa petugas mulai curiga terhadap gerak-gerik pasangan yang sedang mengendarai sepeda motor. 

BACA JUGA:Fasilitas dan Tenaga Pendidik Daerah Pedalaman di Berau Kurang Diperhatikan

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan paket sabu seberat 0,39 gram di saku terduga pelaku laki-laki, yang diketahui berinisial DC (26), seorang residivis kasus narkoba.

“Berdasarkan pengakuan DC, sabu tersebut dibeli seharga Rp250 ribu dari seorang yang tidak dikenal di Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Lalu, barang tersebut rencananya akan digunakan oleh keduanya,” ujar Ipda Sangidun, Senin (29/7/2024).

Selain DC, polisi juga menahan kekasihnya, seorang perempuan yang berinisial NR (26).  Kini, keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Balikpapan Barat dan dikenakan Pasal 114 (1) juncto Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Kunjungi Pasar Inpres Kebun Sayur Balikpapan, Iriana Jokowi Belanja Sekaligus Bagi-Bagi Kaos

"Pelaku akan menghadapi ancaman hukuman penjara minimal selama 5 tahun," pungkas Ipda Sangidun.

Selanjutnya, Ipda Sangidun menuturkan bahwa penyidik akan melakukan pengembangan atas penangkapan ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: