Diduga Menipu Jual Beli Hape, Pria Asal Tegal Ditangkap Polisi

Diduga Menipu Jual Beli Hape, Pria Asal Tegal Ditangkap Polisi

Tersangka dan salah satu barang bukti berupa salinan transfer. -Humas Polresta Balikpapan-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang pria berinisial MF (21) asal Tegal, Jawa Tengah, diringkus oleh pihak berwajib terkait dugaan penipuan di sebuah konter HP kawasan Marga Sari, Balikpapan Tengah, pada Sabtu (20/7/2024).

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, menyatakan bahwa tersangka berhasil diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

"Penangkapan dilakukan di sebuah konter HP di Kelurahan Marga Sari RT 29. Tersangka kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Singgih saat dikonfirmasi oleh Nomorsatukaltim, pada Minggu (21/7/2024).

BACA JUGA:Razia Kendaraan Bermotor di Balikpapan, Ratusan Kendaraan Terjaring

MF, yang diketahui berasal dari Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang karyawan perempuan yang tinggal di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.

AKP Singgih mengatakan bahwa kejadian bermula saat petugas piket menerima laporan mengenai adanya tindak penipuan di konter HP di Jalan RE Martadinata RT 29, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Tengah. Setelah itu, Unit Reskrim dan Unit Samapta Polsek Utara segera menuju lokasi yang dilaporkan.

"Ketika tiba di lokasi, tersangka sudah diamankan oleh Bhabinkamtibmas Marga Sari, Aipda Iwan Mustofa," tambah AKP Singgih.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga lembar salinan bukti transfer bank dengan nominal berkisar antara Rp 2,8 juta hingga 3,8 juta. 

BACA JUGA:Berantas Peredaran Narkoba, Polda Kaltim Lakukan Pemusnahan Sabu

Namun, pihak kepolisian belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai motif atau modus operandi yang dilakukan oleh tersangka.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyebutkan bahwa MF terancam Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP. Atas tindakannya ini, MF dapat dijatuhi hukuman penjara antara 3,5 bulan hingga 4 tahun.

Disamping itu, saat dikonfirmasi soal seperti apa modus operandi pelaku, pihaknya mengatakan bahwa masih akan dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Nanti akan dirilis untuk lebih lengkapnya,” pungkas Ipda Sangidun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: