'Cuan' Dana Karbon, Kaltim Terima Insentif USD 114,7 Juta dari Bank Dunia

'Cuan' Dana Karbon, Kaltim Terima Insentif USD 114,7 Juta dari Bank Dunia

Provinsi Kaltim menerima insentif berkat program pengurangan emisi.-(Ilustrasi/Nomorsatukaltim)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendapatkan angin segar dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca yang telah dilakukan. Provinsi ini menerima pembayaran berbasis kinerja (result based payment/RBP) sebesar USD 114,7 juta dari Bank Dunia. 

Insentif ini diberikan sebagai penghargaan atas keberhasilan Kaltim dalam menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 22 juta ton setara karbon dioksida (CO2e) pada periode 2019-2024.

Dana insentif ini berasal dari dua program utama, yakni Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund (FCPF-CF) senilai USD 110 juta dan Green Climate Fund (GCF) senilai USD 4,7 juta. 

BACA JUGA: Tahun 2024, Bank Indonesia Prediksi Ekonomi Kaltim Tumbuh di Kisaran 5-6 Persen

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Kaltim, M Syaibani, mengungkapkan bahwa insentif ini merupakan hasil verifikasi atas keberhasilan Kaltim dalam menurunkan emisi GRK, terutama dari sektor Forestry and Other Land Use (FOLU).

"RBP ini berasal dari dua program, yakni program Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund (FCPF-CF) senilai USD 110 juta, dan program Green Climate Fund (GCF) senilai USD 4,7 juta," ujar Syaibani, dilansir dari Antara, Sabtu (20/7/2024).

Dana karbon dari program FCPF-CF disalurkan kepada sembilan pemerintah daerah dan pemerintah desa di Kaltim, kecuali untuk Kota Samarinda dan Kota Bontang yang tidak menerima dana tersebut pada tahun ini. 

BACA JUGA: Pangkas Jejak Karbon! Selamatkan Bumi dengan Membeli Produk Lokal

Syaibani menjelaskan bahwa distribusi dana ini tidak sama per instansi. Rincian pembagian dana karbon sebesar USD 110 juta atau sekitar Rp1,7 triliun adalah, desa/kelurahan menerima 41 persen, pemda menerima 37 persen, masyarakat adat menerima 12 persen, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerima 10 persen.

Distribusi ini berlangsung mulai dari tahun 2023 hingga 2024. Sedangkan dana dari program GCF, total Indonesia menerima RBP sebesar USD 103,8 juta dari pengurangan emisi tahun 2014-2016 sebanyak 20,3 juta ton CO2e. 

Dari jumlah ini, Kaltim menerima alokasi sebesar USD 4,7 juta pada tahun 2024.

BACA JUGA: Pemprov Kaltim Mulai Pikirkan Program Pasca Dana Karbon Fund Berakhir

Penyaluran Melalui BLU BPDLH

Penyaluran dana insentif ini dilakukan melalui Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BLU BPDLH) di bawah Kementerian Keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: