Pemprov Kaltim Mulai Pikirkan Program Pasca Dana Karbon Fund Berakhir

Pemprov Kaltim Mulai Pikirkan Program Pasca Dana Karbon Fund Berakhir

Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni saat menyampaikan program pasca carbon fund.-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Sekda Kaltim Sri Wahyuni menyebut Pemprov mulai memikirkan komitmen pembangunan pasca program FCPF hijau berakhir. 

Hal itu dia sampaikan usai menghadiri pertemuan koordinasi para pihak sekaligus kick off meeting yang dilaksanakan di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (28/3/2024).

Kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan program penyaluran dana karbon Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) kepada pemerintah desa/kampung/kelurahan dan kelompok masyarakat di Kaltim.    

Dia menegaskan keinginan program pembangunan hijau dan komitmen menjaga perubahan iklim akan terus dilakukan. 

BACA JUGA:Kenangan Isran Dapatkan Dana Karbon dari Negara Maju:

"Setelah FCPF, selanjutnya apa? Posisi Kaltim akan bagaimana? Karena setelah FCPF ini Bank Dunia akan berpindah ke tempat lain,” tuturnya.

Demi melanjutkan program setelah dana carbon fund diberikan, pemprov akan terus berkomunikasi dengan Bank Dunia. Agar program ini tetap berlanjut meskipun kerja sama telah selesai. 

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltim ini juga menyampaikan kilas balik program pembangunan hijau yang telah dimulai sejak 16 tahun lalu. Tepatnya pada tahun 2008 melalui program Kaltim Green, yang digagas Gubernur Awang Faroek Ishak. 

Namun baru di masa pemerintahan Gubernur Isran Noor program ini diapresiasi oleh Bank Dunia. Bahkan mendapat insentif dana karbon sebesar USD 110 juta melalui skema FCPF. 

"Ini perjalanan belasan tahun. Dulu kita tidak pernah menyangka bahwa dana karbon itu riil. Barang yang tidak bisa disentuh bisa mendapat imbalan," ujarnya.

BACA JUGA:Kaltim Kembali Terima Dana Forest Carbon Partnership Fund untuk Desa dan Kelompok Masyarakat

Sri menyebut pada akhir 2022, Kaltim telah menerima uang muka dari Bank Dunia senilai USD 20,9 juta atau setara Rp 320 miliar yang diterima melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). 

Dana tersebut kemudian juga telah disalurkan kepada Pemprov Kaltim dan diberikan kepada kelompok kerja (pokja), pemerintah desa dan masyarakat, serta tujuh kabupaten dan dua kota yang berkontribusi pada penurunan emisi karbon. 

"Kabupaten/kota sebagai penerima manfaat harus melakukan pengawalan dengan baik. Bahwa ini hal pertama, mekanisme juga baru, tapi dengan semangat dan kolaborasi mudah-mudahan kita bisa menjalankannya dengan baik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: