Legalitas Program Gratispol dalam 100 Hari Menunggu Payung Hukum, Skema Dijalankan Bertahap
Sekda Kaltim Sri Wahyuni.-mayang/disway kaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemprov Kaltim kini tengah memfokuskan penerapan kebijakan GratisPol dalam 100 hari, yang melibatkan berbagai elemen.
Sekda Kaltim, Sri Wahyuni mengatakan bahwa unsur-unsur tersebut berperan penting dalam membantu pengawasan pelaksanaan.
Sejak awal diluncurkan pada 21 April 2025 lalu, Mandat Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud menyampaikan bahwa program ini mengusung dua misi besar.
Yakni membuka akses pendidikan gratis yang berkualitas dan inklusif. Serta membangun budaya politik yang sehat, santun, dan berintegritas di Kaltim.
Sekda Sri mengatakan, bahwa setiap program yang dijalankan pemerintah daerah wajib mengacu pada aturan. Termasuk program yang dijanjikan dalam masa kampanye.
"Langkah awal sudah kita ambil. Tapi semua harus sesuai prosedur. Kita tidak bisa asal jalan tanpa dasar hukum," ujar Sekda Kaltim Sri Wahyuni belum lama ini.
"Pada saat program itu berjalan, kami tidak hanya melibatkan perangkat daerah saja, kami juga melibatkan semua pihak, termasuk mahasiswa dan masyarakat," sambungnya.
Untuk memermudah akses informasi terbaru jalannya program GratisPol, Pemprov Kaltim telah menyiapkan kanal-kanal interaktif bagi pengunjung di website https://GratisPol.kaltimprov.go.id/
"Kami menyadari tidak semua dari sekitar empat juta masyarakat Kaltim ini mendapatkan informasinya, tetapi Pemprov Kaltim tentu tidak berhenti memberikan informasi," kata dia.
Mengenai inklusivitas pendidikan, Sri Wahyuni mengakui Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Seno Aji yang baru dilantik pada 20 Februari 2025, menghadapi tantangan dalam implementasi penuh pada tahun anggaran 2025.
Hal ini karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sudah ditetapkan dan berjalan sebelum pelantikan.
Sri Wahyuni pun menegaskan meskipun adanya efisiensi anggaran. Namun 3 sektor ini perlu diutamakan sesuai arahan Instruksi Presiden (Inpres), yakni pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Sri menjelaskan, bahwa program kerja gubernur harus dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selanjutnya, dokumen tersebut harus disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi dan difasilitasi.
Oleh karena itu, Dalam rangka menjamin legalitas program, Pemprov Kaltim tengah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) dan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
