Bankaltimtara

Legalitas Program Gratispol dalam 100 Hari Menunggu Payung Hukum, Skema Dijalankan Bertahap

Legalitas Program Gratispol dalam 100 Hari Menunggu Payung Hukum, Skema Dijalankan Bertahap

Sekda Kaltim Sri Wahyuni.-mayang/disway kaltim-

"Inilah yang dalam 100 hari kita siapkan lebih dulu, pelaksanaannya bertahap. Tidak bisa instan prosesnya," tutur Sri.

Dijelaskan Sri, Adapun terkait program pendidikan gratis, untuk jenjang SMA/SMK yang merupakan kewenangan provinsi, saat ini sudah tersedia dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan BOS Daerah (Bosda).

"Untuk memperkuat kualitas dan meningkatkan kualitas pendidikan di SMA, maka pemerintah provinsi memberikan peningkatan besaran biaya operasional sekolah atau yang dulu disebut dengan Bosda," ujarnya.

Peningkatan ini dapat memastikan setiap siswa mendapatkan pelayanan pendidikan yang optimal. Besaran bantuan ditetapkan berdasarkan jumlah siswa.

Termasuk BOSP dari Pemerintah Pusat mempunyai Unit Cost per siswa untuk tahun 2025 adalah Rp 3,5 Juta untuk SMA/MA. Sedangkan Rp 4 Juta untuk SMK dan Rp 5 Juta untuk SLB.

Terkhusus untuk kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), memiliki Standar Unit Cost yang berbeda atau lebih tinggi.

Hal ini menyesuaikan dengan pendapatan dan biaya hidup di sana. Adapun target penerima manfaat program ini sebanyak 184.661 siswa.

Selain itu peraturan gubernur (pergub) mengenai layanan kesehatan gratis saat ini dalam tahap akhir fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebagai catatan, layanan Gratispol Kesehatan meliputi akses pelayanan Kesehatan melalui Pemberian Jaminan Kesehatan Pelayanan Kesehatan kegawatdaruratan, Rujukan dan/atau Rawat Inap, bagi masyarakat Kaltim (domisili Kaltim).

Bagi yang memiliki JKN Tidak aktif dan yang belum memiliki JKN dengan dukungan peran Pemerintah Kabupaten/Kota, akan melalui 2 kegiatan.

Yakni, JKN Gratis Biaya Berobat dan Pelayanan Kesehatan bermutu. Kemudian melalui Kompensasi Rumah Sakit (berobat tanpa jaminan kesehatan). Adapun target penerima manfaat ini 491.691 orang sesuai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau BP Pemda.

Program lainnya seperti penyediaan internet gratis di setiap desa, yang menjangkau 841 desa yang tersebar di 197 kelurahan, dan 105 kecamatan di Kaltim. Serta administrasi kepemilikan rumah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah juga menjadi perhatian. Begitu pun program umrah gratis bagi pengurus masjid.

"Semua yang tadi yang disampaikan itu sedang berproses, dan dilaksanakan tahun ini. Hanya saja, ada yang sudah dilaksanakan 100 hari, ada yang dilaksanakan mengikuti perubahan di APBD," terang Sri.

Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya menjalankan program-program tersebut, namun tetap dalam koridor aturan yang berlaku.

"Kita harus taat hukum. Kalau melampaui batas kewenangan, itu bisa berujung pada pelanggaran hukum," pungkas Sri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: