Jelang Pelantikan, 17 Caleg DPRD Paser Terpilih Belum Lapor LHKPN

Jelang Pelantikan, 17 Caleg DPRD Paser Terpilih Belum Lapor LHKPN

Divisi Teknis KPU Kabupaten Paser, Anas Abdul Kadir.-(Disway Kaltim/ Awal)-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Pelantikan anggota DPRD Paser periode 2024-2025 dijadwalkan pada 19 Agustus nanti. Namun sebelum itu, legislator diminta telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 21 hari sebelum dilantik.

"Calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan mereka kepada instansi berwenang yang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Divisi Teknis KPU Paser, Anas Abdul Kadir, Rabu (17/7/2024). 

Sejauh ini, baru 13 dari 30 anggota DPRD terpilih yang sudah menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaannya kepada KPU Paser. Sebagian besar adalah incumbent. Tersisa 17 orang yang belum melapor.

BACA JUGA: Isu Fahmi Fadli Lawan Kotak Kosong Mencuat di Pilkada Paser, Begini Tanggapan PKB 

Diketahui, penyerahan LHKPN sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. 

"Karena itu menjadi salah satu persyaratan dalam penyampaian ke gubernur melalui pemerintah daerah, untuk diusulkan dalam pengesahan," sambungnya.

Mengacu pada jadwal yang dikirim oleh Sekretariat DPRD Paser, pelantikan calon anggota DPRD Paser terpilih akan dilaksanakan pada 19 Agustus 2024. 

BACA JUGA: PDI-Perjuangan jadi Penentu Pilgub, Safaruddin: Saya Mendukung Isran-Hadi

Apabila dihitung mundur sesuai hari kalender, sambung Anas maka paling lambat 29 Juli mendatang, LHKPN tersebut harus sudah diterima KPU Paser. 

"Tanda terima ini akan kami jadikan dasar untuk menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD ke Gubernur Kaltim melalui Bupati Paser, sebelum dilakukan pengucapan sumpah janji," sebutnya. 

Bagi calon terpilih yang telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan kepada KPK, namun belum menerima tanda terima pelaporan hingga batas akhir, maka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan. 

BACA JUGA: Temukan Pelanggaran Pilkada 2024? Lapor Saja ke 'Posko Kawal Hak Pilih' Bawaslu!

"Dalam Surat Dinas Nomor 1262, diberikan ruang calon terpilih menyampaikan bukti pelaporan disertai surat penyataan belum menerima tanda terima, namun dengan ketentuan hanya bisa diberikan pada waktu 20 hari sebelum pelantikan," tegasnya. 

Diutarakan, hasil koordinasi yang sudah dilakukan, seluruh calon terpilih telah mengurus LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: